Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar di Gedung Serbaguna Klenteng Hian Thian Siang Tee, Kecamatan Welahan, pada Rabu (7/10/2026).

Dalam penyaluran BLT DBHCHT tahun ini, tercatat sebanyak 4.813 masyarakat Jepara menerima bantuan. Jumlah tersebut terdiri dari 4.772 buruh pabrik rokok dan 41 petani tembakau.

Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan senilai Rp300.000 per bulan selama dua bulan.

Secara keseluruhan, Pemkab Jepara mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,88 miliar untuk program BLT DBHCHT tahun 2026.

Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar menegaskan pentingnya pengawasan bersama agar proses penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyaluran ini harus kita jaga bersama agar tepat sasaran, tepat jumlah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ibnu Hajar.

Menurutnya, kehadiran pemerintah tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, tetapi juga melalui bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh perlindungan dan perhatian,” katanya.

Syarat Penerima BLT DBHCHT Jepara

Pemkab Jepara menetapkan sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang berhak menerima BLT DBHCHT, terutama bagi pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Bagi buruh pabrik rokok, penerima wajib memiliki masa kerja lebih dari 10 bulan. Selain itu, pekerja harus berasal dari perusahaan rokok yang telah beroperasi lebih dari satu tahun.

Dari sisi status pekerjaan, penerima bantuan dapat berasal dari buruh tetap, buruh kerja paruh waktu, maupun tenaga borongan, selama pekerjaan tersebut berkaitan langsung dengan proses produksi rokok.

Sementara itu, pekerja yang berada pada bagian distributor, marketing, sales, maupun tenaga pemasaran tidak termasuk dalam kriteria penerima BLT DBHCHT.

Melalui program tersebut, Pemkab Jepara berharap bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi ketentuan serta memberikan manfaat dalam membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

 

***

Sumber: Diskominfo Jepara.