Queensha.id – Jepara,
Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang mantan pekerja PT Anam Sinergi yang berlokasi di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, bernama Yani, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa menerima pesangon setelah hampir tiga tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Kepada wartawan, Yani mengungkapkan dirinya mulai bekerja sejak perusahaan masih dalam tahap pembangunan dan belum beroperasi penuh. Ia mengaku direkrut langsung melalui proses wawancara oleh bagian Human Resources Development (HRD) perusahaan saat itu.
Menurut Yani, selama bekerja dirinya kerap menjalani jam kerja yang melebihi ketentuan normal. Ia menyebut bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB, bahkan dalam kondisi tertentu hingga pukul 20.30 WIB.
“Saya sering pulang malam karena pekerjaan, tetapi tidak pernah mendapatkan uang lembur. Libur hanya dua minggu sekali dan saat tanggal merah juga tetap masuk kerja,” ujar Yani.
Dugaan Upah Tidak Sesuai Kenaikan UMK Jepara
Selain persoalan jam kerja, Yani juga mengaku tidak menerima penyesuaian upah sesuai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku setiap tahun selama sebagian besar masa kerjanya.
Menurut pengakuannya, penyesuaian upah baru dilakukan sekitar enam hingga tujuh bulan terakhir sebelum dirinya diberhentikan.
“Selama bertahun-tahun gaji saya masih mengacu pada standar saat pertama kali masuk kerja pada tahun 2023. Penyesuaian UMK baru dilakukan beberapa bulan terakhir,” katanya.
Klaim Diminta Menghindar Saat Audit Perusahaan
Dalam keterangannya, Yani juga mengungkap dugaan praktik yang menurutnya tidak lazim ketika perusahaan menghadapi audit.
Ia mengaku beberapa kali diminta untuk tidak berada di area kerja saat proses audit berlangsung.
“Saya pernah diminta menghindar ketika ada audit. Bahkan pernah disuruh bersembunyi di kamar mandi bersama teman selama beberapa jam sampai audit selesai,” ungkapnya.
Mengaku Di-PHK Lewat Telepon dan Tidak Menerima Surat Resmi
Persoalan memuncak ketika dirinya diberhentikan dari pekerjaan. Yani menyebut informasi PHK disampaikan melalui sambungan telepon oleh HRD yang baru.
Saat meminta surat PHK secara resmi, ia mengaku tidak pernah memperoleh dokumen tersebut.
“Saya minta surat PHK, tetapi tidak diberikan. Alasannya karena saya masuk kerja saat HRD yang lama, sehingga HRD yang sekarang mengaku tidak mengetahui status saya,” tuturnya.
Yani juga membantah tudingan perusahaan yang menyebut dirinya mangkir selama dua hari.
Ia menjelaskan bahwa pada hari pertama dirinya masih bekerja hingga sekitar pukul 14.00 WIB sebelum mengalami sakit kepala yang cukup berat. Pada hari berikutnya, ia tidak masuk kerja karena masih dalam kondisi sakit dan mengaku telah mengirimkan surat keterangan dokter kepada perusahaan.
“Saya sudah mengirim surat atau nota dari dokter, tetapi menurut saya tidak diterima oleh pihak HRD,” ujarnya.
Tidak Mendapat BPJS dan Pesangon
Lebih lanjut, Yani mengaku diberhentikan tanpa menerima pesangon maupun kompensasi lainnya.
Ia juga menyatakan selama bekerja tidak pernah memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, seluruh biaya pengobatan harus ditanggung secara pribadi.
Apabila seluruh keterangan yang disampaikan Yani terbukti benar, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran ketenagakerjaan yang perlu menjadi perhatian instansi terkait.
Beberapa di antaranya meliputi dugaan tidak dibayarkannya upah lembur, dugaan tidak diberikan hak istirahat mingguan dan hari libur, dugaan ketidaksesuaian penerapan UMK, dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dugaan PHK tanpa prosedur yang jelas, dugaan tidak diberikannya pesangon atau kompensasi pasca PHK, dugaan penolakan surat keterangan sakit, hingga dugaan ketidakjelasan status hubungan kerja yang berpotensi merugikan pekerja.
HRD PT Anam Sinergi Minta Pertanyaan Dikirim Melalui Email
Menanggapi konfirmasi wartawan terkait aduan tersebut, pihak HRD PT Anam Sinergi, Ria, memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.
“Terima kasih sudah konfirmasi ke kami terkait aduan dugaan tersebut. Silakan kirim pertanyaan secara resmi melalui email perusahaan. Terima kasih,” tulis Ria.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur pengaduan resmi.
“Silakan yang bersangkutan dapat melaporkan secara resmi ke dinas,” kata Zamroni saat dimintai tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Anam Sinergi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi dugaan yang disampaikan mantan pekerja tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
***
Sumber: AR.
Queensha Jepara (Senin, 8 Juni 2026).

Tinggalkan Balasan