Quuensha.id – Jepara,
Tangis haru dan rasa syukur menyelimuti keluarga Sri Titik Azizah, warga RT 03/RW 06 Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Setelah menjalani kehidupan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Amman, Yordania, selama kurang lebih 16 tahun tanpa kabar yang jelas, akhirnya Sri Titik bisa kembali menginjakkan kaki di kampung halamannya.
Kepulangan Sri Titik menjadi kabar yang membahagiakan bagi keluarga dan warga sekitar yang selama bertahun-tahun menanti informasi tentang keberadaannya.
Pada 5 Juni 2026, Sri Titik dipulangkan dari Amman menuju Jakarta. Dua hari kemudian, tepatnya Minggu (7/6/2026), ia diterbangkan ke Bandara Ahmad Yani Semarang sebelum akhirnya diantar menuju rumah keluarganya di Kecamatan Bangsri.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, memastikan bahwa proses pemulangan berjalan lancar dan kondisi Sri Titik dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah kondisinya sehat. Instruksi Bupati Jepara Mas Wiwit, kita bantu pemulangan hingga akhirnya sekarang yang bersangkutan sudah berkumpul lagi dengan keluarganya,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Berangkat Tahun 2010, Bekerja Sebagai ART di Yordania
Berdasarkan data yang dihimpun, Sri Titik berangkat ke Amman, Yordania, sekitar November 2010 melalui salah satu perusahaan penempatan PMI di Jakarta.
Di negara tersebut, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada sebuah keluarga di Amman.
Namun perjalanan panjangnya sebagai pekerja migran ternyata tidak berjalan sesuai harapan.
Selama bertahun-tahun bekerja, Sri Titik dikabarkan hanya menerima uang saku dan tidak memperoleh gaji sebagaimana yang semestinya diterima seorang pekerja.
Selain itu, komunikasi dengan keluarga di Jepara juga terputus dalam waktu yang sangat lama sehingga pihak keluarga kesulitan mengetahui kondisi sebenarnya yang dialami Sri Titik di luar negeri.
Bertahan Bertahun-Tahun di Tengah Perselisihan dengan Majikan
Menurut keterangan yang diperoleh, selama masa bekerja di Yordania sering terjadi perselisihan antara Sri Titik dengan pihak majikan.
Situasi tersebut membuat kondisi psikologis dan kehidupan sehari-harinya semakin berat.
Meski demikian, Sri Titik tetap bertahan selama bertahun-tahun di negeri orang.
Hingga pada pertengahan tahun 2025, ia memutuskan untuk mencari jalan keluar dengan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman guna meminta bantuan pemulangan ke Tanah Air.
Langkah tersebut menjadi titik awal yang akhirnya membuka kembali komunikasi antara Sri Titik, pemerintah, dan keluarganya di Jepara.
Peran KBRI dan Pemkab Jepara dalam Proses Pemulangan
Setelah menerima laporan dari Sri Titik, pihak KBRI Amman segera melakukan pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait di Indonesia.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara yang langsung merespons dengan melakukan berbagai langkah koordinasi.
DinkopUMKNakertrans Jepara bekerja sama dengan Helpdesk BP3MI Jawa Tengah dan sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses pemulangan dapat berjalan sesuai prosedur.
Selama menunggu seluruh proses administrasi dan kepulangan selesai, Sri Titik mendapatkan perlindungan dan penampungan sementara di KBRI Amman.
Upaya lintas lembaga tersebut akhirnya membuahkan hasil hingga Sri Titik benar-benar dapat kembali ke kampung halaman dan bertemu keluarganya setelah penantian panjang.
Pemkab Jepara Aktif Membantu PMI Bermasalah
Kasus Sri Titik bukanlah satu-satunya yang mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Jepara.
Sejak Januari hingga Juni 2026, tercatat sedikitnya enam PMI asal Jepara telah mendapatkan bantuan pemulangan dari berbagai negara.
Beberapa di antaranya merupakan korban kekerasan, mengalami sakit berat, hingga meninggal dunia saat bekerja di luar negeri.
Salah satunya adalah PMI asal Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, yang menjadi korban penganiayaan saat bekerja di Malaysia.
Selain itu, ada pula PMI asal Mayong yang dipulangkan dari Jepang setelah mengalami penyakit kanker langka.
Pemkab Jepara menegaskan bahwa seluruh PMI akan tetap mendapatkan pendampingan dan bantuan, baik yang berangkat melalui jalur resmi maupun yang menghadapi berbagai persoalan selama bekerja di luar negeri.
Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia
Kasus yang dialami Sri Titik menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap pekerja migran harus terus diperkuat.
PMI merupakan pahlawan devisa yang berkontribusi besar terhadap perekonomian keluarga maupun negara.
Karena itu, mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum, kepastian kontrak kerja, hak atas upah yang layak, serta akses komunikasi dengan keluarga.
Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri juga diimbau untuk menggunakan jalur resmi dan memastikan seluruh dokumen serta kontrak kerja dipahami dengan baik sebelum berangkat.
Ungkapan Haru dan Terima Kasih dari Keluarga
Kepulangan Sri Titik disambut penuh haru oleh keluarga dan warga sekitar.
Melalui media sosial, perwakilan keluarga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jepara dan seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan.
Mereka mengaku tidak mampu membalas semua bantuan yang telah diberikan selain dengan doa dan rasa syukur.
Bagi keluarga Sri Titik, kepulangan ini bukan hanya sekadar perjalanan pulang dari luar negeri, tetapi sebuah akhir dari penantian panjang yang berlangsung selama belasan tahun.
Kini, setelah 16 tahun hidup jauh dari kampung halaman, Sri Titik akhirnya dapat kembali berkumpul dengan orang-orang yang selama ini merindukannya.
Sebuah kisah yang mengingatkan bahwa di balik setiap pekerja migran, ada keluarga yang selalu menunggu dan berharap mereka pulang dengan selamat.
***
HJ.
Quuensha Jepara, (Rabu, 10 Juni 2026).

Tinggalkan Balasan