Queensha.id – Jepara,
Harapan baru muncul bagi warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, yang selama ini menyuarakan penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Mrico. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turun langsung ke lokasi pada Rabu (1/7/2026) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas tambang milik CV Senggol Mekar.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan atas laporan yang disampaikan warga. Masyarakat berharap kehadiran lembaga negara tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil.
Berawal dari Laporan Perusahaan Tambang
Konflik antara warga dan perusahaan disebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Saat itu, CV Senggol Mekar melaporkan lima orang warga ke Polres Jepara terkait penolakan terhadap aktivitas pertambangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga dan tim pendamping hukum, proses tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan. Tiga warga dikabarkan menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berkaitan dengan dugaan menghalangi kegiatan usaha pertambangan.
Pada 11 April 2026, dua warga juga telah menerima panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Warga Sebut Tidak Pernah Dilibatkan dalam Proses Perizinan
Warga Dukuh Toplek dan Pendem yang tergabung dalam Laskar Jagad Caping Gunung menegaskan bahwa penolakan mereka didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan apabila pertambangan dilakukan di kawasan Gunung Mrico.
Menurut mereka, kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting, termasuk sebagai daerah resapan air dan penyangga sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Salah seorang warga, Amri, menyatakan bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Sedari awal prosesnya sudah tidak melibatkan warga. Sosialisasi yang diklaim ada dalam dokumen UKL-UPL tidak pernah dilakukan oleh CV Senggol Mekar,” ujarnya, Jum’at (3/7/2026) dilansir dari LBH Semarang dan akun Facebook Suara Jepara.
LBH Semarang Nilai Ada Dugaan SLAPP
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi warga menilai laporan hukum terhadap masyarakat merupakan bentuk dugaan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu penggunaan jalur hukum yang diduga bertujuan menghambat atau membungkam partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan publik.
Perwakilan LBH Semarang, Abdul, meminta Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum untuk mengevaluasi proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami mendorong Komnas HAM agar mendesak Kapolres Jepara menghentikan proses penyidikan terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan hidup. Menurut kami, pelaporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap partisipasi masyarakat,” katanya.
LBH Semarang juga mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Komnas HAM Soroti Ancaman terhadap Ekosistem
Dalam kunjungannya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa pihaknya akan menelaah seluruh informasi dan fakta yang diperoleh di lapangan sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Menurut Saurlin, kekhawatiran warga terhadap dampak ekologis merupakan hal yang perlu mendapat perhatian serius.
“Adanya tambang ini bisa mengancam seluruh ekosistem di sekitarnya, termasuk sumber mata air yang ada di dekat lokasi rencana tambang CV Senggol Mekar,” ujarnya di hadapan warga.
Komnas HAM menyatakan akan menindaklanjuti hasil pemantauan sebagai bagian dari upaya perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Warga Berharap Perlindungan Negara
Kedatangan Komnas HAM disambut positif oleh masyarakat Desa Sumberrejo. Mereka berharap negara hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan.
“Semoga masalah ini cepat selesai untuk keberlangsungan hidup warga di sini,” ungkap Atun, salah seorang warga.
Menanti Langkah Selanjutnya
Kasus yang terjadi di Desa Sumberrejo menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara investasi, penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Hingga artikel ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak CV Senggol Mekar maupun Polres Jepara terkait tanggapan atas pernyataan warga, LBH Semarang, dan hasil kunjungan Komnas HAM. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
***
Sumber: SJ.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan