Queensha.id – Kudus,
Seorang perempuan berinisial S, warga Kudus, melaporkan dugaan tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai debt collector ke Polres Kudus, Jumat (17/7/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, S mengaku saat itu sedang mengendarai mobil yang disewanya dari seseorang bernama Suhandoko. Ketika melintas di kawasan lampu merah Proliman, Kudus, mobil yang dikendarainya dihentikan oleh sekelompok orang.
Menurut pengakuan S, beberapa orang kemudian masuk ke dalam mobil dan memaksanya menuju kantor salah satu perusahaan pembiayaan di Kudus.
“Saya dipaksa menyerahkan kunci dan STNK. Di kantor saya mendapat bentakan, kata-kata kasar, bahkan sempat terjadi perebutan paksa kunci dari tangan saya. Setelah itu saya diajak ke pom bensin dekat kantor untuk dipaksa menandatangani berkas dan membuat kronologi yang menyatakan seolah-olah saudara Handoko menggadaikan mobil kepada saya, padahal saya hanya menyewa kendaraan tersebut,” ujar S yang merupakan warga Jepara, Jum’at (17/7/2026).
S mengaku menolak menandatangani dokumen yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
“Karena saya tidak mau menandatangani, saya kembali mendapat caci maki dan hinaan. Setelah itu mereka pergi begitu saja tanpa memberikan penjelasan dan meninggalkan saya bersama ibu dan tante saya,” lanjutnya.
Usai kejadian tersebut, S mengaku berupaya mencari penjelasan dengan mendatangi kantor perusahaan pembiayaan bersama kerabatnya yang berinisial Vian.
Namun, menurutnya, hingga saat itu ia belum memperoleh informasi mengenai identitas pihak yang mengambil kendaraan maupun dokumen yang menjadi dasar penarikan kendaraan.
“Saya bertemu dengan Pak Ferry dan Pak Heri untuk menanyakan SOP penarikan kendaraan, tetapi saya tidak mendapat penjelasan. Bukti surat penarikan kendaraan juga tidak diperlihatkan kepada saya. Selanjutnya saya menyerahkan persoalan ini kepada Polres Kudus untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Awak media juga menerima informasi mengenai identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, identitas tersebut belum dapat dipublikasikan sebagai pihak yang bertanggung jawab sebelum ada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Dasar Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia
Dalam perkara penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang menjadi acuan.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak apabila debitur menolak menyerahkan objek jaminan. Dalam kondisi demikian, pelaksanaan eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri.
Selain itu, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Secara umum, petugas penagihan juga wajib menunjukkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses penagihan terdapat dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau perampasan secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam KUHP. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik dan nantinya akan dibuktikan melalui proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan S terkait kronologi kejadian tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
***
Sumber: EJ/BS.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan