Queensha.id – Jepara,
Sebuah poster bertuliskan “Himbauan Kapolda Kepada Seluruh Kanit Res Jajaran” terkait Operasi Premanisme dengan sasaran Debt Collector/Mata Elang ramai beredar di berbagai media sosial dan grup percakapan. Poster tersebut memuat sejumlah imbauan kepada aparat kepolisian serta masyarakat mengenai penanganan aktivitas penagihan kendaraan yang diduga dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Dalam poster itu disebutkan bahwa sasaran utama operasi adalah Debt Collector atau Mata Elang, dengan penekanan agar dilakukan penertiban, pendataan, serta penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Isi Imbauan yang Beredar
Dalam poster tersebut dijelaskan beberapa poin kegiatan, antara lain:
- Jika ditemukan adanya Debt Collector/Mata Elang, agar diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan. Apabila ditemukan membawa senjata tajam, diminta diproses sesuai hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran pidana, disebutkan agar pihak leasing dipanggil untuk diberikan imbauan.
- Melakukan pendataan terhadap laporan polisi (LP) yang melibatkan debt collector dan memberikan perhatian terhadap penanganannya. Poster juga memuat ajakan agar pihak yang diduga memerintahkan tindakan yang melanggar hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setiap kegiatan yang berkaitan dengan debt collector diminta dilaporkan kepada Polres atau Polsek setempat.
Selain itu, pada bagian Himbauan Pengadilan Kepada Masyarakat, poster tersebut mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan debt collector yang diduga bertindak sewenang-wenang atau melanggar hukum.
Poster tersebut juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya:
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP Tahun 2013 mengenai uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Ketentuan pidana yang disebut berkaitan dengan tindakan pengambilan kendaraan tanpa prosedur hukum.
Di bagian akhir poster juga terdapat imbauan agar masyarakat tidak takut terhadap intimidasi dan memahami prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa pembiayaan kendaraan.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Queensha.id belum dapat memverifikasi keaslian maupun status resmi poster tersebut kepada institusi kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau menjadikan informasi tersebut sebagai bahan kehati-hatian dan tetap mengacu pada informasi resmi dari Polri maupun Polda setempat.
Ketua DPC GRIB Jaya Jepara: Utamakan Jalur Hukum
Menanggapi beredarnya poster tersebut, Ketua DPC GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi Pranata, mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Jepara, agar tidak mudah panik ataupun terprovokasi apabila menghadapi persoalan penagihan kendaraan.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, sehingga penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Jepara agar tetap tenang dan tidak mudah terintimidasi oleh siapa pun. Jika menghadapi persoalan terkait penagihan kendaraan atau tindakan yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri karena semua persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Agus Adodi Pranata, Rabu (5/8/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman hukum agar tidak mudah menjadi korban tindakan yang merugikan.
Kabid Hukum: Semua Pihak Harus Taat Aturan
Sementara itu, Kabid Hukum DPC GRIB Jaya Jepara, Akhmad Syaiful Gani, S.H., menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debitur telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, proses penagihan maupun eksekusi objek jaminan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak-hak para pihak.
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan, baik yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, petugas penagihan, maupun masyarakat, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila terdapat dugaan pelanggaran atau tindakan yang melawan hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri,” kata Akhmad Syaiful Gani, S.H.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan atau tindakan lain yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, edukasi hukum menjadi hal penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Dengan meningkatnya literasi hukum masyarakat, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara adil, mengedepankan musyawarah, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
***
DPC GRIB Jaya Jepara.

Tinggalkan Balasan