Queensha.id – Kudus,

 

Bentrokan antara sekelompok debt collector (DC) dan warga terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2026). Peristiwa yang bermula dari proses penagihan utang itu mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka, sementara puluhan orang diamankan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekelompok debt collector datang ke Desa Jepang sekitar pukul 13.00 WIB untuk melakukan penagihan utang kepada salah seorang warga dengan nilai sekitar Rp50 juta. Proses penagihan berlangsung hingga sore hari, namun tidak ditemukan titik temu.

Situasi kemudian memanas ketika warga meminta para debt collector meninggalkan desa. Menurut informasi awal yang beredar di lokasi, permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga terjadi adu mulut yang berujung bentrokan. Dalam insiden itu disebutkan terjadi aksi kekerasan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan beberapa warga mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, polisi langsung mengerahkan personel setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tindak kekerasan saat proses penagihan utang.

“Setelah menerima laporan, kami langsung datang ke lokasi dan mendapati adanya sekelompok orang yang sedang melakukan penagihan utang yang disertai tindakan kekerasan fisik,” ujar AKBP Wahyu Sulistyo.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah warga mengalami luka-luka dan sebagian harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Untuk mencegah situasi semakin memanas, Polres Kudus mengamankan sekitar 25 orang yang diduga berasal dari kelompok debt collector. Mereka dibawa menggunakan kendaraan pengendali massa (Dalmas) ke Mapolres Kudus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, polisi turut mengamankan tujuh unit mobil, empat lembar sertifikat tanah, serta senjata tajam yang ditemukan saat pemeriksaan. Polisi masih mendalami kepemilikan barang-barang tersebut dan kaitannya dengan bentrokan yang terjadi.

“Ada tujuh mobil yang kami periksa. Ditemukan juga senjata tajam, namun masih kami dalami siapa pemiliknya dan bagaimana benda tersebut bisa berada di lokasi,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan pihaknya telah membuat laporan polisi (LP) di tempat kejadian perkara sesuai arahan Kapolda Jawa Tengah. Seluruh pihak yang diamankan masih diperiksa untuk mengungkap kronologi lengkap serta menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Ketua DPC GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi Pranata, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Serahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” ujar Agus Adodi Pranata, Rabu (14/10/2026).

Ia juga mengingatkan agar proses penagihan utang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak menggunakan intimidasi maupun kekerasan. Menurutnya, penyelesaian setiap persoalan harus mengedepankan jalur hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kudus masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab bentrokan, dugaan tindak kekerasan dalam penagihan utang, serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan.

 

***

Sumber: BS.