Queensha.id – Jakarta,
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak yang harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa sisa kuota yang belum digunakan merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” ujar Adies Kadir.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban penyedia layanan menyediakan pilihan paket yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan.
Perlindungan Konsumen Harus Diutamakan
Mahkamah menilai layanan internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga kebijakan tarif dan layanan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator.
Menurut MK, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi harus menghadirkan sistem yang memberikan perlindungan yang adil kepada konsumen, tanpa menghilangkan ruang inovasi bagi operator.
Sebagai bentuk perlindungan, MK menyebut operator dapat menyediakan beberapa pilihan layanan, antara lain:
- Akumulasi atau rollover kuota.
- Perpanjangan masa aktif kuota.
- Pengalihan manfaat kuota.
- Kompensasi kepada pelanggan.
- Refund atau pengembalian nilai layanan.
- Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Dengan demikian, pelanggan memiliki keleluasaan memilih paket internet sesuai kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.
Operator Diminta Lebih Transparan
Selain itu, MK meminta pemerintah dan operator telekomunikasi meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan serta sisa kuota internet, disertai mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Berawal dari Gugatan Pengguna Internet
Perkara ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni seorang pengemudi ojek online, seorang pedagang kuliner daring, dan seorang dosen yang sekaligus berprofesi sebagai advokat.
Mereka menilai kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir telah merugikan konsumen karena layanan yang telah dibayar tidak dapat dinikmati sepenuhnya.
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa yang harus dilindungi bukan hanya kuota internet sebagai data digital, tetapi juga nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen.
***
Sumber: Dtkf.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan