Queensha.id – Nasional,
Asosiasi Dosen dan Ilmuwan Nusantara (ADIN) menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan peningkatan kesejahteraan dosen melalui dua perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua perkara tersebut meliputi Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengenai standar penghasilan dan gaji dosen serta Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan mengenai standar tunjangan fungsional dosen.
Ketua Umum ADIN, Wahyu Khoiruz Zaman, menegaskan bahwa persoalan yang dibahas dalam dua perkara tersebut bukan sekadar tuntutan kenaikan pendapatan, melainkan menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan penghargaan negara terhadap profesi dosen.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang dosen meminta kenaikan gaji. Perkara ini menyangkut kejelasan standar, keadilan sistem penghasilan, kepastian hukum, dan cara negara menghargai orang-orang yang mengabdikan hidupnya untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan,” ujar Wahyu, saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/7/2026).
Dua Gugatan Soroti Standar Gaji dan Tunjangan Dosen
Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah. Permohonan tersebut menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.
Selain itu, mereka menilai frasa “kebutuhan hidup minimum” dalam undang-undang belum memiliki parameter yang jelas sehingga belum memberikan kepastian hukum, terutama bagi dosen perguruan tinggi swasta.
Sementara itu, Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh dua dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Mereka menguji Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang mengatur pemberian tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat pemerintah. Para pemohon meminta agar besaran tunjangan memiliki standar yang jelas, rasional, proporsional, dan diusulkan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai jabatan, masa kerja, serta kualifikasi dosen.
ADIN: Reformasi Kesejahteraan Dosen Harus Menyeluruh
Menurut Wahyu, kedua perkara tersebut memiliki fokus berbeda, namun sama-sama menunjukkan lemahnya sistem perlindungan kesejahteraan dosen di Indonesia.
Perkara mengenai standar gaji dinilai melindungi hak dasar dosen atas penghasilan yang layak, sedangkan perkara tunjangan fungsional berkaitan dengan penghargaan terhadap tanggung jawab akademik yang semakin kompleks.
“Dua permohonan ini saling melengkapi. Satu perkara berbicara mengenai kepastian gaji pokok yang layak, sedangkan perkara lainnya mempersoalkan penghargaan terhadap jabatan dan tanggung jawab fungsional dosen. Keduanya menunjukkan bahwa reformasi kesejahteraan dosen harus dilakukan secara menyeluruh, bukan secara parsial,” katanya.
Beban Dosen Semakin Berat
ADIN menilai tugas dosen saat ini jauh lebih kompleks dibanding hanya mengajar di ruang kuliah. Selain menjalankan pendidikan, dosen juga dituntut melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, menghasilkan publikasi ilmiah internasional, memperoleh hibah penelitian, mengembangkan inovasi, membimbing mahasiswa, memenuhi indikator kinerja, hingga beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).
Namun, menurut ADIN, peningkatan beban kerja tersebut belum diimbangi dengan sistem penghasilan yang adil dan memadai.
Masih banyak dosen menghadapi ketimpangan penghasilan antarperguruan tinggi, ketidakjelasan komponen pendapatan, hingga nilai tunjangan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hidup maupun tanggung jawab akademik.
Kesejahteraan Dosen Berpengaruh pada Mutu Pendidikan Tinggi
ADIN menegaskan bahwa kesejahteraan dosen memiliki hubungan langsung dengan kualitas pendidikan tinggi nasional.
Dosen yang memperoleh penghasilan layak dinilai dapat lebih fokus menjalankan tridarma perguruan tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.
Sebaliknya, dosen dengan penghasilan yang belum memadai berpotensi mencari pekerjaan tambahan di luar aktivitas akademik sehingga waktu dan energi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran maupun riset menjadi berkurang.
“Kesejahteraan dosen tidak boleh dipandang sebagai urusan pribadi dosen. Mahasiswa, perguruan tinggi, dunia riset, dan masa depan bangsa ikut terdampak oleh sistem kesejahteraan akademik yang lemah,” jelas Wahyu.
Momentum Reformasi Menuju Indonesia Emas 2045
ADIN mengingatkan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045, transformasi digital, hilirisasi hasil penelitian, penguatan sumber daya manusia, dan pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan membutuhkan perguruan tinggi yang kuat serta dosen yang berkualitas.
Karena itu, pemerintah dan DPR diminta menjadikan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem kesejahteraan dosen secara nasional, tidak hanya menyangkut gaji, tetapi juga tunjangan fungsional, tunjangan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, kepastian jenjang karier, beban administrasi, hingga pemerataan kesejahteraan antarperguruan tinggi.
ADIN menilai peningkatan kesejahteraan dosen harus dipandang sebagai investasi strategis negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Bangsa yang menghargai ilmu pengetahuan harus terlebih dahulu menghargai para penghasil dan pengembang ilmu pengetahuan. Meningkatkan kesejahteraan dosen bukan hanya menaikkan pendapatan sebuah profesi, melainkan memperkuat fondasi pendidikan, penelitian, dan masa depan Indonesia,” pungkas Wahyu.
***
Sumber: WKZ.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan