Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Sebagian orang memiliki kebiasaan membawa telepon genggam hingga rokok saat masuk ke kamar mandi atau WC. Bahkan, tidak sedikit yang mengaku merasa buang air besar (BAB) belum nyaman jika belum menyalakan sebatang rokok.

Kebiasaan tersebut sering dianggap hal yang lumrah. Namun, dalam pandangan Islam, adab ketika berada di tempat buang hajat memiliki aturan tersendiri yang patut diperhatikan oleh setiap muslim.

Islam tidak hanya mengajarkan tata cara beribadah di masjid, tetapi juga mengatur etika dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat seseorang berada di kamar mandi.

Islam Mengajarkan Adab Saat Buang Hajat

Dalam berbagai kitab fikih dijelaskan bahwa ketika buang hajat, seorang muslim dianjurkan menjaga adab dan menghindari perbuatan yang tidak diperlukan.

Di antaranya adalah tidak berbicara tanpa kebutuhan, tidak makan dan minum, tidak memandang kemaluan maupun kotoran yang keluar, tidak menoleh ke arah langit, serta tidak bermain-main dengan tangan.

Tujuan adab tersebut adalah agar seseorang fokus menyelesaikan hajatnya, menjaga kebersihan, serta menghormati tempat yang memang diperuntukkan untuk membuang najis.

Bagaimana Hukum Merokok Saat BAB?

Dalam pembahasan para ulama fikih, merokok saat buang hajat diposisikan serupa dengan aktivitas makan dan minum dalam konteks adab di kamar mandi.

Karena itu, banyak ulama menyatakan hukumnya makruh, yakni perbuatan yang tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik ditinggalkan karena bertentangan dengan adab yang dianjurkan syariat.

Perlu dipahami bahwa pembahasan ini berkaitan dengan adab ketika buang hajat, bukan sebagai penetapan hukum umum mengenai merokok itu sendiri, yang di kalangan ulama memang memiliki perbedaan pendapat.

Penjelasan Imam Al-Muhib Ath-Thabari

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Imam Al-Muhib Ath-Thabari menjelaskan bahwa seseorang yang sedang buang hajat sebaiknya menghindari berbagai aktivitas yang tidak berkaitan dengan keperluan tersebut.

Beliau menjelaskan bahwa seseorang tidak sepantasnya makan dan minum, tidak melihat apa yang keluar dari tubuhnya, tidak memandang kemaluannya, tidak melihat ke langit, serta tidak bermain-main dengan tangannya ketika buang hajat.

Atas dasar itulah, sebagian ulama memasukkan aktivitas merokok ke dalam pembahasan adab tersebut sehingga hukumnya dinilai makruh.

Mengapa Adab Tetap Penting?

Dalam Islam, adab merupakan bagian penting dari akhlak seorang muslim. Bahkan, adab tetap dijaga meskipun seseorang sedang sendirian dan tidak dilihat orang lain.

Kamar mandi adalah tempat untuk menunaikan hajat, bukan tempat berlama-lama melakukan aktivitas lain seperti merokok, bermain gawai tanpa kebutuhan, makan, atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan keperluan tersebut.

Selain itu, dari sisi kesehatan, kebiasaan merokok di ruang tertutup seperti kamar mandi juga berpotensi memberikan dampak buruk bagi tubuh akibat paparan asap rokok dan kualitas udara yang kurang baik.

Pelajaran bagi Umat Islam

Kebiasaan kecil sering kali dianggap sepele, padahal justru dari hal-hal sederhana itulah akhlak seorang muslim tercermin.

Islam mengajarkan bahwa menjaga adab tidak hanya dilakukan ketika berada di hadapan manusia, tetapi juga ketika sedang sendiri.

Dengan memahami adab buang hajat sebagaimana dijelaskan para ulama, diharapkan umat Islam dapat membiasakan diri meninggalkan kebiasaan yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat, termasuk merokok saat buang air besar, demi menjaga kesempurnaan adab, kebersihan, dan kehormatan seorang muslim.

Mayoritas pembahasan ulama mengenai adab buang hajat menyebut bahwa merokok saat buang air besar termasuk perbuatan makruh, karena disamakan dengan aktivitas makan dan minum dalam konteks adab di kamar mandi. Walaupun tidak sampai dihukumi haram hanya karena dilakukan saat BAB, kebiasaan tersebut dianjurkan untuk ditinggalkan sebagai bentuk penyempurnaan akhlak dan kepatuhan terhadap adab yang diajarkan dalam Islam.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.