Queensha.id – Semarang,

 

Polda Jawa Tengah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, sampah, maupun sisa hasil pertanian selama musim kemarau. Imbauan tersebut disampaikan menyusul terjadinya kebakaran lahan di kawasan Jalan Tol Pejagan KM 248, Kabupaten Brebes, yang berhasil dipadamkan berkat respons cepat personel Sat Samapta Polres Brebes.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (23/7/2026) itu bermula dari laporan masyarakat mengenai kebakaran di area persawahan di sekitar ruas jalan tol. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati api disertai kepulan asap yang berpotensi meluas akibat cuaca panas dan tiupan angin yang cukup kencang.

Untuk mempercepat penanganan, personel Sat Samapta Polres Brebes mengerahkan kendaraan Armoured Water Cannon (AWC) hingga api berhasil dipadamkan sebelum merambat ke area yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan kondisi cuaca saat ini membuat potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat secara signifikan.

Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebagian besar wilayah Jawa Tengah telah memasuki puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Agustus 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi menguatnya Monsun Australia yang membawa massa udara kering sehingga suhu udara meningkat, kelembapan menurun, dan angin bertiup lebih kencang.

“Kondisi cuaca seperti ini membuat lahan terbuka dan vegetasi kering menjadi sangat mudah terbakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan merambat ke area lain. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun sebagai langkah mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas,” ujar Kombes Pol. Artanto, Minggu (26/7/2026).

Polda Jateng Catat 16 Kasus Kebakaran Lahan

Berdasarkan hasil evaluasi Polda Jawa Tengah, dalam periode 1 hingga 11 Juli 2026 tercatat 16 peristiwa kebakaran lahan di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Sebagian besar kejadian berlangsung antara pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, ketika suhu udara mencapai puncaknya dan hembusan angin mempercepat penyebaran api.

Lahan tebu menjadi lokasi yang paling rentan mengalami kebakaran, terutama di wilayah Kudus, Pati, Sragen, dan Batang. Selain itu, kebakaran juga terjadi di lahan kosong, tempat pembuangan sampah, fasilitas publik, hingga kawasan hutan Perhutani di Kabupaten Karanganyar.

Bahkan, salah satu insiden di Kabupaten Batang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia akibat kelalaian saat membakar lahan tebu. Total kerugian materiil dari kejadian tersebut tercatat melebihi Rp649 juta.

 

Pencegahan Lebih Penting daripada Penanggulangan

Menurut Kombes Pol. Artanto, keberhasilan personel Polres Brebes mengendalikan api patut diapresiasi. Namun, upaya pencegahan tetap menjadi langkah paling efektif untuk menghindari terulangnya kebakaran serupa.

“Keberhasilan personel Polres Brebes mengendalikan api patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita semua dapat mencegah agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi. Pencegahan selalu lebih baik daripada penanggulangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan, baik dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, dapat menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga membahayakan keselamatan masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi kebakaran.

 

Tingkatkan Patroli dan Deteksi Dini

Sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau, Polda Jawa Tengah telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli di wilayah dan jam rawan kebakaran.

Selain itu, deteksi dini terhadap titik api juga diperkuat melalui koordinasi dengan BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Perhutani, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga kelompok masyarakat agar setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Menutup keterangannya, Kombes Pol. Artanto mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membakar lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.

“Keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan menunggu api membesar. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada kepolisian, pemadam kebakaran, atau instansi terkait agar dapat segera ditangani. Dengan kepedulian dan kerja sama seluruh masyarakat, kita dapat mencegah kebakaran serta menjaga Jawa Tengah tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.

 

Sumber: Hms Jateng.