Queensha.id – Wonosobo,
Nama bayi asal Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang sebelumnya viral dengan nama Muhammad MBG Subianto, kini resmi berganti menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto.
Perubahan nama tersebut dilakukan setelah keluarga bayi mendapatkan sosialisasi dan konsultasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo) terkait aturan pencatatan nama dalam dokumen administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan seluruh dokumen kependudukan bayi tersebut kini telah selesai diterbitkan dengan nama baru.
“Sudah diajukan dan sudah terbit dokumen kependudukan. Sekarang sudah terbit akta atas nama Muhammad Bintang Gemilang Subianto,” ujar Dwi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Dokumen yang telah diterbitkan meliputi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan data kependudukan keluarga.
Tetap Mempertahankan Unsur MBG
Meski mengalami perubahan, keluarga tetap mempertahankan makna dari nama awal yang diberikan kepada sang bayi.
Menurut Dwi Saraswati, unsur MBG tetap ada dalam nama baru tersebut.
Huruf M berasal dari kata Muhammad, huruf B menjadi Bintang, sedangkan huruf G berasal dari Gemilang.
“Iya, inisialnya tetap MBG. M dari Muhammad, B dari Bintang, dan G dari Gemilang,” jelasnya.
Dengan perubahan tersebut, harapan dan doa orang tua terhadap anak tetap terjaga, sekaligus memenuhi aturan administrasi kependudukan yang berlaku.
Disdukcapil Berikan Pendekatan Persuasif
Sebelumnya, nama Muhammad MBG Subianto menjadi perhatian publik karena penggunaan singkatan dalam nama tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Disdukcapil Wonosobo kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi langsung kepada keluarga bayi mengenai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk membatasi hak orang tua dalam memberikan nama kepada anak, melainkan memastikan nama yang digunakan dapat mempermudah berbagai urusan administrasi di masa depan.
“Keluarga menerima penjelasan yang kami sampaikan dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendagri,” kata Dwi.
Aturan Nama Bayi dalam Dokumen Kependudukan
Perubahan nama tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut, pencatatan nama harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
- Nama harus mudah dibaca dan tidak memiliki makna negatif.
- Tidak menggunakan singkatan.
- Tidak menggunakan huruf atau angka yang sulit dipahami.
- Tidak menimbulkan multitafsir.
- Memiliki minimal dua kata.
- Jumlah huruf maksimal 60 karakter.
Aturan ini dibuat agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika menggunakan dokumen resmi seperti akta kelahiran, kartu identitas, ijazah, maupun dokumen administrasi lainnya.
Nama Adalah Doa dan Harapan Orang Tua
Dwi Saraswati menyampaikan bahwa setiap nama yang diberikan orang tua memiliki nilai dan harapan tersendiri bagi masa depan anak.
Menurutnya, pemerintah tetap menghargai pilihan masyarakat dalam memberikan nama, selama tetap mengikuti aturan administrasi yang berlaku.
“Nama adalah doa dan harapan orang tua. Karena itu, selain memiliki makna yang baik, penulisan nama juga harus mengikuti prinsip, persyaratan, dan tata cara yang diatur dalam Permendagri,” ujarnya.
Kasus perubahan nama bayi Muhammad MBG Subianto menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto menjadi contoh bahwa persoalan administrasi kependudukan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah.
Dengan nama baru tersebut, bayi asal Wonosobo itu kini telah memiliki dokumen kependudukan resmi dan dapat menjalani proses administrasi ke depan tanpa kendala.

Tinggalkan Balasan