Queensha.id – Edukasi Islam,

Fenomena seseorang yang memiliki tato namun tetap menjalankan ibadah seperti salat lima waktu kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang meragukan keabsahan ibadahnya, bahkan mengaitkannya dengan hukum dalam Islam.

Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan ulama tentang hal ini?

 

Tato dalam Pandangan Islam

Dalam kajian Fiqih, tato atau rajah dikenal sebagai praktik memasukkan tinta ke dalam lapisan kulit secara permanen. Mayoritas ulama berpendapat bahwa membuat tato hukumnya haram, karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan berpotensi menyakiti tubuh.

Pandangan ini juga merujuk pada sejumlah hadis Nabi yang melarang praktik tato, baik bagi yang membuat maupun yang memintanya.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Bertato?

Ulama Indonesia seperti Quraish Shihab menjelaskan bahwa seseorang yang sudah terlanjur memiliki tato sebelum memahami hukum atau sebelum bertaubat, tetap memiliki kewajiban menjalankan ibadah.

“Salatnya tetap sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi,” demikian garis besar pandangan yang berkembang di kalangan ulama.

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Islam bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri.

 

Apakah Tato Harus Dihapus?

Menurut banyak ulama, menghilangkan tato dianjurkan jika tidak menimbulkan bahaya bagi tubuh. Namun jika proses penghapusan justru berisiko besar atau menyakitkan secara berlebihan, maka tidak diwajibkan.

Majelis Ulama Indonesia juga menegaskan bahwa fokus utama bagi seseorang yang sudah bertato adalah memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah.

 

Sahkah Wudhu dan Salatnya?

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah tato menghalangi sahnya wudhu.

Dalam penjelasan ulama, tato tidak menghalangi air wudhu karena tinta berada di bawah kulit, bukan di permukaan seperti cat atau kotoran. Dengan demikian, air tetap dapat menyentuh kulit, sehingga wudhu dan salat tetap sah.

 

Jangan Hakimi, Fokus pada Perubahan

Para ulama juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menghakimi seseorang hanya karena penampilan luar. Dalam Islam, yang lebih utama adalah niat, usaha memperbaiki diri, dan konsistensi dalam beribadah.

Fenomena ini justru menjadi pengingat bahwa hidayah bisa datang kepada siapa saja, termasuk mereka yang sedang dalam proses hijrah.

 

Haram Membuat, Tapi Ibadah Tetap Sah

Secara garis besar, Islam melarang pembuatan tato. Namun bagi yang sudah terlanjur memilikinya, ibadah seperti salat tetap sah selama memenuhi syarat dan rukun.

Yang terpenting adalah kesadaran untuk terus memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah.

 

***
(Redaksi: Queensha Jepara | 24 Maret 2026)