Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten Jepara terus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajak pelaku usaha restoran dan kafe di kawasan wisata Pantai Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, untuk memenuhi kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Hasanudin Hermawan, saat kegiatan sosialisasi kewajiban PBJT yang berlangsung di Cafe Syailendra, kawasan wisata Pungkruk, Sabtu (22/8/2026).

 

Kepatuhan Pajak Dukung Pembangunan Jepara

Hasanudin Hermawan menjelaskan, kepatuhan pelaku usaha dalam membayar dan melaporkan PBJT menjadi faktor penting karena pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah.

Menurutnya, penerimaan pajak yang optimal akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan lainnya.

“Melalui kepatuhan membayar dan melaporkan pajak, sektor restoran dan kafe ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Jepara,” ujarnya.

 

PBJT Berbeda dengan PPN

Dalam sosialisasi tersebut, Hasanudin juga memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan PBJT.

Ia menjelaskan bahwa secara nasional tarif PBJT atas makanan dan minuman yang ditetapkan pemerintah daerah paling tinggi sebesar 10 persen, dengan besaran yang berlaku tetap mengacu pada peraturan daerah masing-masing.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa PBJT berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran maupun kafe sebagai objek pajak daerah pada prinsipnya dikenakan PBJT dan bukan merupakan objek PPN.

“Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha kafe di Pungkruk, sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah,” kata Hasanudin Hermawan.

 

Pemkab Jepara Siapkan Pendampingan Legalitas Usaha

Tidak hanya melakukan sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui BPKAD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga akan memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha.

Pendampingan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Balai Desa Mororejo, dengan fokus membantu proses pendaftaran usaha serta pengurusan legalitas dan perizinan.

Hasanudin berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan tersebut agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas yang jelas sekaligus memenuhi seluruh kewajiban perpajakan daerah.

 

Paguyuban Kafe Pungkruk Siap Patuhi Aturan

Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Kafe Pungkruk, Maman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha siap menaati ketentuan yang berlaku, namun berharap pemerintah turut membantu dalam penyelesaian aspek hukum dan legalitas usaha.

“Intinya kami siap menaati aturan yang berlaku. Saya mewakili teman-teman, mohon kepada Pemerintah Kabupaten Jepara agar dibantu terkait payung hukum dan legalitas usaha kafe kami,” ungkap Maman.

 

Sinergi Pajak dan Legalitas untuk Kemajuan Wisata Pungkruk

Melalui sosialisasi dan pendampingan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap PBJT semakin meningkat. Dengan demikian, penerimaan pajak daerah dapat terus dioptimalkan dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan kawasan wisata Pantai Pungkruk sebagai salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Jepara.

Sumber: Diskominfo Jepara/STY.