Queensha.id – Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara mulai mempertegas batas antara informasi yang bisa diakses publik dan yang harus dirahasiakan. Langkah itu dilakukan melalui uji konsekuensi klasifikasi informasi publik yang digelar di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara, Kamis (30/4/2026).
Sebanyak sembilan perangkat daerah ikut dalam proses ini, yakni BKPSDMD, BPKAD, Dinsospermasdes, Disparbud, DLH, DPUPR, RSUD R.A. Kartini, Dinas Kesehatan, dan DKPP.
Uji Konsekuensi: Menentukan Batas Transparansi
Uji konsekuensi menjadi tahapan krusial dalam menentukan apakah suatu informasi layak dibuka atau justru harus dikecualikan.
Pengujian dilakukan dengan menghadirkan akademisi Mayadina Rohmi Musfiroh sebagai penguji, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Jepara Wafa Elvi Syahiroh, serta Kepala Diskominfo Jepara sekaligus PPID Budhi Sulistyawan.
“Penilaian melihat apakah informasi yang diajukan diatur dalam peraturan. Kami juga menilai dampaknya, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujar Mayadina.
Transparansi vs Kepentingan Publik
Dalam proses ini, tidak semua informasi otomatis bisa dibuka. Ada pertimbangan hukum dan risiko dampak yang harus dihitung secara cermat.
Menurut Mayadina, uji konsekuensi justru menjadi jaminan bahwa hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi, tanpa mengorbankan kepentingan yang lebih luas.
Hasil Akan Ditetapkan Lewat SK
Sementara itu, Budhi Sulistyawan menegaskan bahwa hasil uji konsekuensi tidak berhenti di forum diskusi.
Seluruh keputusan akan diformalkan melalui surat keputusan (SK), kemudian diumumkan kepada publik sebagai daftar informasi yang dikecualikan.
“Hasilnya akan ditetapkan melalui SK, lalu dipublikasikan sebagai daftar informasi publik yang dikecualikan,” jelasnya.
Langkah Strategis atau Potensi Pembatasan?
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi publik di Jepara. Namun di sisi lain, publik juga menanti sejauh mana transparansi benar-benar dijaga, bukan justru dipersempit.
Dengan keterlibatan akademisi dan unsur hukum, pemerintah daerah berharap proses ini berjalan objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, perhatian tertuju pada hasil akhirnya yaitu informasi apa saja yang tetap terbuka, dan mana yang akan disimpan rapat oleh pemerintah.
***
(30 April 2026)

Tinggalkan Balasan