Queensha.id – Jepara,

 

Sebuah unggahan di media sosial yang mengeluhkan proses pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan di Samsat Jepara menjadi perhatian publik. Unggahan tersebut memicu beragam tanggapan dari warganet yang menyoroti pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Dalam unggahan itu, pemilik akun menuliskan:

“Ribetnya ngurus perpanjangan 5 tahun di Samsat Jepara, saya ngurus motor ibu saya dengan surat kuasa ternyata tidak cukup, harus ada surat pengantar dari dua desa yang mana harus melalui RT dulu baru bisa, bobrok sekali caranya, menghabiskan waktu, tidak heran nanti Gen Z tidak ada yang mau bayar pajak jika prosesnya masih sulit seperti ini, ibarat kita mau bayar malah dipersulit.”

Pada unggahan lanjutan, akun tersebut juga menambahkan:

“Bukannya diberikan cara mudah dengan digitalisasi atau bagaimana tapi malah dipersulit, plus masih disuruh bayar parkir lagi. Kacau, orang mau bayar pajak masih dipungut parkir. #birokrasiruwet.”

Perlu diketahui, isi unggahan tersebut merupakan pengalaman dan klaim pribadi dari pemilik akun yang beredar di media sosial.

 

UPPD Jepara Berikan Klarifikasi

Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kabupaten Jepara, Djoko Sudarto, memberikan penjelasan bahwa informasi mengenai kewajiban melampirkan surat keterangan dari desa untuk seluruh pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan tidaklah tepat.

“Kami sampaikan bahwa untuk perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan tidak ada persyaratan harus melampirkan surat keterangan dari desa,” ujar Djoko Sudarto saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/8/2026).

Ia menjelaskan, surat keterangan dari desa atau kelurahan hanya diperlukan apabila dalam proses administrasi ditemukan ketidaksesuaian alamat pemilik kendaraan dengan data yang tercantum pada dokumen kendaraan.

“Namun, apabila pada saat proses 5 tahunan alamat pada data kendaraan sudah tidak sesuai dengan identitas atau alamat pemilik saat ini, maka perlu dilakukan perubahan atau ganti alamat. Dalam proses perubahan alamat tersebut, salah satu persyaratannya adalah surat keterangan dari desa atau kelurahan sebagai dokumen pendukung,” jelasnya.

Menurut Djoko, persyaratan tersebut bukan merupakan syarat umum dalam perpanjangan STNK lima tahunan, melainkan hanya berlaku pada kondisi tertentu yang membutuhkan perubahan data administrasi.

 

Bagaimana Prosedur Perpanjangan STNK Lima Tahunan?

Secara umum, perpanjangan STNK lima tahunan berbeda dengan pembayaran pajak tahunan. Pada layanan lima tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.

Selain itu, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berupa STNK asli, BPKB, KTP pemilik kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya apabila pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa atau terdapat perubahan data administrasi.

Dalam kondisi tertentu, petugas dapat meminta dokumen tambahan sebagai bagian dari proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pentingnya Informasi yang Jelas kepada Masyarakat

Perkembangan layanan publik berbasis digital diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan administrasi kendaraan bermotor. Informasi yang jelas sejak awal akan membantu wajib pajak menyiapkan seluruh dokumen sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.

Meski demikian, beberapa layanan seperti perpanjangan STNK lima tahunan tetap mengharuskan pemeriksaan fisik kendaraan dan verifikasi identitas sehingga belum seluruh proses dapat dilakukan secara daring.

 

Keluhan masyarakat yang beredar di media sosial dapat menjadi masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Di sisi lain, klarifikasi resmi dari UPPD Jepara juga memberikan pemahaman bahwa surat keterangan dari desa bukan merupakan persyaratan umum dalam perpanjangan STNK lima tahunan.

Dokumen tersebut hanya diperlukan apabila terdapat perubahan atau ketidaksesuaian alamat pada data kendaraan yang harus diperbarui. Dengan komunikasi yang baik, pelayanan yang transparan, serta informasi persyaratan yang mudah diakses, diharapkan proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Jepara dapat berjalan semakin efektif, cepat, dan memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.