Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui UPPD Kabupaten Jepara kembali menghadirkan Program Gebyar Hadiah Samsat 2026 Periode II sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini berlangsung mulai Juni hingga November 2026 dengan total hadiah berupa Tabungan BIMA senilai Rp495 juta yang akan diundi pada Desember 2026.

Adapun hadiah utama yang disiapkan meliputi:

  • Hadiah pertama sebesar Rp15.000.000.
  • Hadiah kedua sebesar Rp10.000.000.
  • Hadiah ketiga sebesar Rp7.500.000.

Selain hadiah utama, tersedia pula 185 Tabungan BIMA masing-masing senilai Rp2.500.000, yang dibagikan untuk 37 kantor Samsat di Jawa Tengah, dengan alokasi lima pemenang di setiap Samsat.

 

Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Kabupaten Jepara, Siti Rodhiyah, mengatakan Program Gebyar Hadiah Samsat 2026 Periode II merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah tertib memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

“Gebyar Hadiah Samsat 2026 Periode II ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang sudah tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Kami juga ingin mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak di Jepara, untuk membayar pajak tepat waktu karena selain kewajibannya terpenuhi, ada kesempatan mendapatkan hadiah yang telah disediakan,” ujar Siti Rodhiyah, Rabu (23/9/2026).

 

Ia menjelaskan, semakin cepat masyarakat membayar pajak kendaraan, semakin besar pula peluang untuk memenangkan hadiah yang telah disiapkan.

 

“Semakin tepat waktu pembayarannya, semakin besar poin kesempatan menangnya. Khusus pembayaran melalui QRIS Bank Jateng mendapatkan 6 poin, sehingga kami berharap program ini dapat semakin mendorong masyarakat untuk tertib dan tepat waktu membayar pajak,” jelasnya.

 

Siti Rodhiyah juga mengajak seluruh masyarakat Jepara untuk memanfaatkan program tersebut selama periode Juni hingga November 2026.

 

“Kami dari UPPD Jepara mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini, membayar pajak tepat waktu, dan berkesempatan mendapatkan hadiah. Pajak yang kita bayarkan nantinya akan kembali kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan Jawa Tengah yang semakin maju,” pungkasnya.

 

Ia menjelaskan, peserta akan memperoleh poin berdasarkan waktu pembayaran pajak maupun metode transaksi yang digunakan.

Ketentuannya meliputi:

  • Pembayaran menggunakan QRIS Bank Jateng memperoleh 6 poin, menjadi kesempatan tertinggi untuk memenangkan hadiah.
  • Pembayaran sebelum jatuh tempo memperoleh 3 poin.
  • Pembayaran tepat pada saat jatuh tempo memperoleh 2 poin.
  • Pembayaran setelah jatuh tempo memperoleh 1 poin.

Menurutnya, penggunaan pembayaran digital melalui QRIS Bank Jateng juga menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi layanan publik agar semakin mudah, cepat, aman, dan transparan.

UPPD Jepara berharap masyarakat tidak menunda pembayaran PKB sehingga dapat menikmati berbagai keuntungan, mulai dari kepatuhan administrasi kendaraan hingga kesempatan mengikuti pengundian hadiah.

Program ini mengusung slogan “Pajak Kita Untuk Jawa Tengah Lebih Maju”, sebagai wujud bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan di Provinsi Jawa Tengah.

Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026, sehingga masyarakat masih memiliki kesempatan mengikuti program tersebut dengan melakukan pembayaran PKB selama periode yang telah ditentukan.

 

***

Sumber: Samsat Jepara.