Queensha.id – Jepara,

 

Dugaan penipuan berkedok proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga Desa Jebol, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, berinisial SW, yang disebut-sebut sebagai pegawai di Kecamatan Mayong, diduga menawarkan proyek yang diklaim berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada sejumlah warga.

Persoalan tersebut mencuat setelah proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Sejumlah warga yang mengaku telah menyerahkan uang kini meminta dana mereka dikembalikan dan mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian.

 

Bermula dari Penawaran Proyek Puluhan Titik

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, peristiwa itu bermula sekitar Juli 2025. Saat itu, SW disebut menawarkan proyek dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah sekitar 54 titik.

Dalam penawaran tersebut, setiap calon pelaksana proyek diminta menyerahkan uang sebesar Rp1 juta per titik serta biaya proposal sebesar Rp200 ribu per titik. Total dana yang disebut telah diserahkan mencapai sekitar Rp64.800.000.

Menurut pengakuan warga, proyek tersebut dijanjikan akan segera turun dan dapat mulai dikerjakan sesuai jadwal yang telah disampaikan.

 

Proyek Tak Kunjung Terealisasi

Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, proyek tersebut tidak kunjung terealisasi.

Saat warga meminta penjelasan, alasan yang disampaikan disebut berubah-ubah. Belakangan, warga kembali memperoleh informasi bahwa pelaksanaan proyek ditunda hingga Maret 2026.

Akan tetapi, hingga melewati waktu tersebut, proyek yang dijanjikan juga tidak kunjung berjalan. Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan dan kecurigaan di kalangan warga yang telah menyerahkan uang.

 

Korban Minta Uang Dikembalikan

Merasa dirugikan, warga kemudian meminta SW mengembalikan seluruh uang yang telah diserahkan.

Selain itu, warga juga mengusulkan dibuatnya perjanjian tertulis sebagai bentuk komitmen pengembalian dana.

Namun, menurut keterangan korban, usulan tersebut tidak disetujui. SW disebut beralasan dirinya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga tidak bersedia membuat kesepakatan tertulis mengenai pengembalian dana.

Hingga kini, warga mengaku masih menunggu itikad baik untuk penyelesaian persoalan tersebut.

 

Pertimbangkan Jalur Hukum

Sejumlah warga yang merasa dirugikan menyatakan tengah mempertimbangkan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila uang yang telah diserahkan tidak segera dikembalikan.

Mereka berharap ada kejelasan mengenai status proyek yang dijanjikan maupun pertanggungjawaban atas dana yang telah diterima.

 

Perlu Pendalaman Aparat Penegak Hukum

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan nama atau proyek pemerintah dalam penawaran kepada masyarakat.

Namun demikian, hingga saat ini masih diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan berbagai hal, antara lain:

– Apakah proyek yang ditawarkan benar-benar ada atau bersifat fiktif.
– Apakah terdapat unsur tindak pidana penipuan atau perbuatan melawan hukum lainnya.
– Bagaimana mekanisme pengumpulan dana dari para warga.
– Ke mana aliran dana tersebut digunakan.
– Apakah terdapat korban lain dengan pola serupa.

Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurut Pengamat Sosial

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap penawaran yang mengatasnamakan proyek pemerintah, terutama apabila disertai permintaan sejumlah uang di awal tanpa dasar administrasi yang jelas.

Menurutnya, setiap proyek pemerintah pada prinsipnya memiliki mekanisme, prosedur, serta dasar hukum yang dapat diverifikasi. Karena itu, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan kepada instansi terkait sebelum menyerahkan uang dalam bentuk apa pun.

Ia juga mengingatkan agar setiap dugaan penyimpangan diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban. Seluruh dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, pihak SW maupun instansi terkait berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab yang akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

***

Sumber: Sgy/G7.