Queensha.id – Nasional,

 

PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan kebijakan baru bagi konsumen Biosolar bersubsidi. Mulai 15 September 2026, masyarakat yang melakukan pembelian Biosolar di SPBU yang telah ditentukan diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik kepada petugas.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran serta mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan di lapangan.

Sebelum diberlakukan secara penuh, Pertamina melaksanakan masa transisi, uji coba, dan sosialisasi hingga 14 September 2026.

 

Cegah Pelangsiran dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pertamina menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan STNK bertujuan untuk mencocokkan data kendaraan dengan informasi yang telah terdaftar dalam sistem digital Pertamina.

Petugas SPBU akan melakukan verifikasi antara data pada STNK dengan QR Code MyPertamina, mesin Electronic Data Capture (EDC), serta kondisi kendaraan yang melakukan pengisian BBM.

Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik pelangsiran, yaitu pengisian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang sama maupun kendaraan lain untuk diperjualbelikan kembali.

Dengan adanya proses verifikasi tersebut, distribusi Biosolar diharapkan semakin tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah.

 

Tidak Membawa STNK, Pengisian Biosolar Bisa Ditolak

Pertamina menyampaikan bahwa setelah masa sosialisasi berakhir pada 14 September 2026, konsumen yang tidak dapat menunjukkan STNK fisik di SPBU yang menerapkan kebijakan tersebut tidak akan dilayani untuk pembelian Biosolar bersubsidi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau selalu membawa STNK asli saat hendak melakukan pengisian Biosolar.

 

Bukan untuk Memeriksa Pajak Kendaraan

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pemeriksaan STNK bukan bertujuan untuk mengecek apakah pajak kendaraan telah dibayar atau belum.

Pemeriksaan hanya dilakukan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan yang terdaftar dalam sistem.

 

Data yang diverifikasi meliputi:

– Nomor polisi (pelat kendaraan).
– Jenis dan spesifikasi kendaraan.
– Kapasitas mesin (CC).
– Kesesuaian data dengan QR Code MyPertamina.

Pertamina menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan memeriksa status Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Urusan perpajakan tetap menjadi kewenangan Tim Pembina Samsat dan pemerintah daerah.

 

Fokus Tahap Awal untuk Biosolar

Pada tahap awal, kebijakan wajib menunjukkan STNK hanya diberlakukan bagi pembelian BBM subsidi jenis Biosolar.

Ke depan, Pertamina akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan tersebut sebelum mempertimbangkan penerapannya pada jenis BBM bersubsidi lainnya.

 

Masyarakat Diimbau Memahami Tujuan Kebijakan

Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut pemeriksaan STNK di SPBU berkaitan dengan razia pajak kendaraan.

Perusahaan menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, meningkatkan akurasi data kendaraan, serta mengurangi peluang penyalahgunaan subsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Dengan adanya kerja sama dari masyarakat, diharapkan distribusi Biosolar bersubsidi menjadi lebih transparan, tertib, dan benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.

 

***

Sumber: BS.

Penulis: Vico Rahman.