Queensha.id – Edukasi Keuangan,

 

Kasus masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan kredit kendaraan kembali menjadi perhatian publik. Salah satunya muncul dari unggahan akun Facebook Gagal Jadi Presiden yang dibagikan di grup Facebook Info Seputar Jepara, mengenai seorang warga yang mengaku kesulitan mengambil kendaraan karena data kreditnya disebut sudah bermasalah.

Dalam unggahan tersebut tertulis narasi:

“Tolong dibantu pak, mau ambil motor tidak bisa karena dulu saya ambil motor di FIF ambil motor PCX. Sudah masuk angsuran ke-8, saya telat bayar 3 bulan, motor saya diambil kolektor. Pas saya ambil kemarin kata dealer data saya merah, tolong dibantu,” pada Selasa (22/9/2026).

Namun, informasi tersebut merupakan unggahan masyarakat di media sosial dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Istilah “data merah” dalam dunia pembiayaan biasanya merujuk pada catatan pembayaran atau riwayat kredit yang dianggap memiliki risiko tinggi.

Lantas, apakah benar seseorang yang menunggak cicilan bisa masuk daftar hitam leasing?

Mengenal Istilah “Blacklist” dalam Dunia Kredit

Banyak masyarakat mengenal istilah blacklist leasing, padahal secara resmi sistem informasi debitur bukanlah daftar hitam yang otomatis melarang seseorang mengambil kredit selamanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang berisi data debitur dari lembaga jasa keuangan. Data tersebut digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pemberian kredit atau pembiayaan.

Artinya, ketika seseorang memiliki riwayat pembayaran buruk, lembaga pembiayaan dapat melihat rekam jejak tersebut saat melakukan penilaian pengajuan kredit.

Penyebab Nama Kreditur Bisa Dinilai Bermasalah

Berikut beberapa kondisi yang dapat membuat seseorang dianggap memiliki risiko kredit tinggi:

1. Telat Membayar Angsuran Berkali-kali

Keterlambatan pembayaran menjadi salah satu faktor utama.

Contohnya:

Seseorang memiliki cicilan motor setiap tanggal 10, tetapi sering membayar jauh melewati jatuh tempo.

Dampaknya:

  • Mendapatkan catatan keterlambatan pembayaran.
  • Skor penilaian kredit dapat menurun.
  • Pengajuan kredit baru bisa lebih sulit.

2. Menunggak Dalam Waktu Lama

Tunggakan selama beberapa bulan dapat membuat pembiayaan masuk kategori bermasalah.

Dalam sistem pelaporan kredit, kualitas pembiayaan dapat dikategorikan mulai dari lancar hingga macet sesuai kondisi pembayaran.

Contoh:

  • Telat beberapa hari masih bisa dianggap keterlambatan ringan.
  • Menunggak berbulan-bulan dapat masuk kategori risiko tinggi.

3. Kendaraan Ditarik Karena Gagal Bayar

Jika kendaraan ditarik oleh perusahaan pembiayaan karena tunggakan, hal tersebut dapat menjadi catatan buruk dalam riwayat pembiayaan.

Penarikan kendaraan biasanya terjadi setelah adanya proses sesuai perjanjian pembiayaan.

4. Tidak Ada Komunikasi dengan Leasing

Nasabah yang mengalami kesulitan ekonomi tetapi tidak memberi informasi kepada leasing dapat dinilai memiliki risiko lebih besar.

Sebaliknya, debitur yang memiliki itikad baik dan melakukan komunikasi masih memiliki peluang mencari solusi melalui mekanisme yang tersedia.

5. Memiliki Banyak Tunggakan Kredit

Bukan hanya motor, tetapi juga:

  • Pinjaman online,
  • Kartu kredit,
  • Kredit elektronik,
  • Kredit kendaraan lain,

dapat mempengaruhi penilaian kemampuan seseorang dalam membayar kewajiban.

Ciri-ciri Nama Kreditur yang Bermasalah di Leasing

Beberapa tanda yang sering muncul antara lain:

1. Pengajuan Kredit Sering Ditolak

Dealer atau leasing dapat menolak pengajuan karena mempertimbangkan risiko berdasarkan riwayat pembayaran.

2. Diminta Uang Muka Lebih Besar

Beberapa lembaga pembiayaan dapat memberikan syarat lebih ketat kepada calon debitur dengan risiko lebih tinggi.

3. Proses Persetujuan Kredit Lebih Lama

Leasing membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam terhadap calon nasabah.

4. Ada Catatan Tunggakan Dalam Riwayat Kredit

Masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi debitur melalui layanan iDeb SLIK OJK untuk mengetahui catatan pembiayaan atas nama sendiri.

Cara Mengatasi Nama Kredit Bermasalah di Leasing

1. Lunasi Tunggakan

Langkah pertama adalah menyelesaikan kewajiban yang tertunda.

Semakin cepat tunggakan diselesaikan, semakin baik riwayat pembayaran ke depan.

2. Datang dan Komunikasi dengan Leasing

Jangan menghindar ketika mengalami kesulitan pembayaran.

Sampaikan kondisi sebenarnya dan tanyakan solusi yang tersedia.

3. Ajukan Restrukturisasi Jika Memenuhi Syarat

Restrukturisasi dapat berupa penyesuaian pembayaran sesuai kebijakan perusahaan pembiayaan.

Biasanya pihak leasing akan melakukan penilaian berdasarkan kondisi dan kemampuan debitur.

4. Perbaiki Kebiasaan Keuangan

Setelah masalah selesai:

  • Jangan mengambil kredit melebihi kemampuan.
  • Catat tanggal jatuh tempo.
  • Sisihkan dana cicilan setiap bulan.
  • Hindari menutup utang dengan utang baru.

Pelanggaran yang Bisa Membuat Riwayat Kredit Buruk

Berikut beberapa perilaku yang dapat menyebabkan masalah:

  1. Tidak membayar cicilan tepat waktu.
  2. Menunggak dalam jangka panjang.
  3. Sengaja menghindari pihak leasing.
  4. Memberikan data tidak benar saat pengajuan kredit.
  5. Memiliki banyak kredit tanpa perhitungan kemampuan.
  6. Mengalihkan kendaraan kredit tanpa izin.
  7. Menjual kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan tanpa prosedur yang benar.

Masyarakat Harus Paham Literasi Kredit

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa kredit bukan sekadar mendapatkan barang, tetapi juga memiliki tanggung jawab pembayaran.

“Banyak masyarakat melihat kredit hanya dari sisi mudah mendapatkan kendaraan, tetapi lupa bahwa ada kewajiban jangka panjang. Literasi keuangan sangat penting agar masyarakat tidak terjebak masalah cicilan,” ujar Purnomo Wardoyo, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, masyarakat harus membangun budaya disiplin dalam mengelola keuangan.

“Kredit bisa menjadi solusi ekonomi apabila digunakan secara bijak. Namun jika tidak dihitung kemampuan membayar, justru dapat menjadi beban keluarga,” tambahnya.

 

Kasus seseorang yang disebut mengalami “data merah” di leasing menjadi pengingat bahwa riwayat pembayaran memiliki pengaruh besar dalam pengajuan kredit berikutnya.

Masyarakat tidak perlu takut menggunakan fasilitas kredit, tetapi harus memahami kemampuan finansial, membaca perjanjian dengan baik, dan menjaga kepercayaan dengan lembaga pembiayaan.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.