Queensha.id – Edukasi Sosial & Hukum,
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman, baik melalui koperasi, lembaga keuangan, maupun pemberi pinjaman perorangan, persoalan kredit macet masih menjadi tantangan besar.
Perlu dipahami bahwa tidak semua usaha koperasi atau lembaga pinjaman mengalami kesulitan karena sistem yang buruk. Dalam banyak kasus, terdapat pula perilaku sebagian nasabah yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian.
Artikel ini bukan untuk membela praktik rentenir maupun koperasi tertentu, melainkan sebagai edukasi bahwa hubungan utang-piutang harus dibangun atas dasar kejujuran, tanggung jawab, dan itikad baik.
Berikut 10 perilaku negatif nasabah yang perlu diwaspadai.
1. Sengaja Tidak Mau Membayar Padahal Mampu
Ada peminjam yang sebenarnya memiliki penghasilan cukup, tetapi memilih mengabaikan kewajiban membayar cicilan. Dana justru diprioritaskan untuk kebutuhan konsumtif atau gaya hidup.
Perilaku ini menyebabkan kredit macet dan menghambat perputaran dana yang seharusnya dapat dipinjamkan kepada masyarakat lain.
2. Memberikan Data yang Tidak Jujur
Sebagian orang memalsukan informasi mengenai pekerjaan, penghasilan, alamat, atau identitas keluarga agar pinjamannya disetujui.
Data yang tidak akurat menyulitkan proses penagihan ketika terjadi tunggakan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
3. Sulit Dihubungi Setelah Dana Cair
Saat mengajukan pinjaman, komunikasi berjalan lancar. Namun setelah dana diterima, nomor telepon diganti, pesan tidak dibalas, bahkan alamat tempat tinggal berubah tanpa pemberitahuan.
Sikap seperti ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam memenuhi kewajiban.
4. Meminjam di Banyak Tempat Sekaligus
Sebagian peminjam mengambil pinjaman dari berbagai koperasi atau lembaga keuangan dalam waktu yang hampir bersamaan.
Akibatnya, beban cicilan melebihi kemampuan membayar sehingga risiko gagal bayar menjadi sangat tinggi.
5. Menggunakan Dana Tidak Sesuai Tujuan
Pinjaman usaha digunakan untuk berjudi, membeli barang mewah, atau kebutuhan konsumtif yang tidak menghasilkan pendapatan.
Ketika usaha tidak berjalan karena modal dialihkan, kemampuan membayar cicilan ikut terganggu.
6. Menganggap Utang Tidak Perlu Dilunasi
Ada anggapan keliru bahwa jika tidak memiliki jaminan besar selain KTP, utang tidak perlu dibayar.
Padahal secara moral maupun hukum, utang tetap merupakan kewajiban yang harus diselesaikan sesuai perjanjian.
7. Menghindari Petugas Penagihan
Sebagian nasabah memilih bersembunyi, berpindah tempat tinggal, atau meminta orang lain mengatakan dirinya tidak ada.
Cara seperti ini tidak menyelesaikan masalah dan justru memperburuk hubungan antara kedua belah pihak.
8. Mengajak Orang Lain Ikut Tidak Membayar
Ada peminjam yang memengaruhi nasabah lain agar berhenti mencicil dengan alasan tertentu.
Perilaku tersebut dapat merugikan banyak orang karena mengganggu keberlangsungan lembaga yang menghimpun dana masyarakat.
9. Tidak Mau Berkomunikasi Saat Mengalami Kesulitan
Kesulitan ekonomi bisa dialami siapa saja. Namun yang menjadi masalah adalah ketika nasabah memilih diam tanpa memberi penjelasan.
Padahal banyak koperasi atau lembaga keuangan bersedia berdiskusi mengenai penjadwalan ulang pembayaran apabila ada itikad baik.
10. Menganggap Pinjaman Sebagai Hibah
Sebagian orang menganggap uang pinjaman sebagai bantuan yang tidak perlu dikembalikan.
Pola pikir seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan, menghambat akses pembiayaan bagi masyarakat lain, dan memicu meningkatnya kredit macet.
Dampak bagi Masyarakat
Perilaku nasabah yang tidak bertanggung jawab tidak hanya merugikan pemberi pinjaman. Dampaknya juga dapat dirasakan masyarakat luas, seperti menurunnya kemampuan koperasi menyalurkan pembiayaan, meningkatnya persyaratan pinjaman, naiknya biaya operasional, hingga semakin sulitnya pelaku UMKM memperoleh modal.
Di sisi lain, lembaga pemberi pinjaman juga tetap harus menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum, mengedepankan etika, transparansi, dan tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam proses penagihan.
Pada akhirnya, hubungan utang-piutang harus dilandasi kepercayaan. Peminjam berkewajiban membayar sesuai kesepakatan, sementara pemberi pinjaman wajib memberikan pelayanan yang adil dan menghormati hak-hak nasabah. Dengan demikian, ekosistem pembiayaan dapat berjalan sehat dan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat.
Aspek Hukum yang Perlu Dipahami dalam Utang Piutang
Selain menjadi persoalan etika, utang piutang juga memiliki konsekuensi hukum. Baik pemberi pinjaman maupun peminjam sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.
1. Perjanjian Utang Mengikat Secara Hukum
Apabila pinjaman dibuat berdasarkan kesepakatan, baik tertulis maupun memenuhi syarat sah perjanjian, maka para pihak wajib melaksanakan isi perjanjian tersebut. Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang.
Artinya, peminjam memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman sesuai waktu, jumlah, dan ketentuan yang telah disepakati.
2. Gagal Bayar Bukan Berarti Boleh Kabur
Apabila seseorang mengalami kesulitan ekonomi sehingga belum mampu membayar, langkah terbaik adalah berkomunikasi dengan pemberi pinjaman untuk mencari solusi, seperti penjadwalan ulang pembayaran.
Namun, jika seseorang sengaja menghindar, menyembunyikan diri, atau tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, hal tersebut dapat memicu sengketa hukum, terutama gugatan perdata atas wanprestasi (ingkar janji).
3. Bila Ada Unsur Penipuan, Bisa Berujung Pidana
Jika sejak awal seseorang menggunakan identitas palsu, memalsukan dokumen, memberikan keterangan bohong, atau memiliki niat menipu untuk memperoleh pinjaman, maka persoalannya tidak lagi sekadar utang piutang. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat diproses sebagai dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Penagihan Juga Ada Aturannya
Di sisi lain, pemberi pinjaman juga tidak boleh melakukan penagihan dengan cara melanggar hukum, seperti:
- Ancaman atau intimidasi.
- Kekerasan fisik maupun verbal.
- Penyebaran data pribadi.
- Mempermalukan peminjam di media sosial.
- Mengambil barang tanpa dasar hukum.
Jika terjadi pelanggaran tersebut, peminjam juga berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
5. Jaminan KTP Bukan Alasan Mengabaikan Kewajiban
Meski hanya menggunakan KTP sebagai identitas, bukan berarti utang menjadi hilang atau tidak perlu dibayar. KTP hanyalah salah satu alat identifikasi. Yang terpenting adalah adanya hubungan hukum berupa perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Edukasi untuk Masyarakat
Masyarakat perlu memahami bahwa utang adalah amanah yang harus dipenuhi. Di sisi lain, pemberi pinjaman juga wajib menjalankan usahanya secara legal, transparan, dan tidak melanggar hukum.
Hubungan utang piutang yang sehat hanya dapat terwujud apabila kedua belah pihak sama-sama memiliki itikad baik, mematuhi perjanjian, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur musyawarah atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang merugikan salah satu pihak.
***
Sumber: Queensha Jepara.

Tinggalkan Balasan