Queensha.id – Edukasi Sosial,
Maraknya transaksi gadai kendaraan bermotor secara pribadi tanpa lembaga resmi membuka peluang terjadinya berbagai bentuk penipuan. Salah satu modus yang banyak dibicarakan masyarakat adalah modus segitiga, yaitu pelaku memanfaatkan pihak ketiga agar uang berpindah tangan, sementara kendaraan akhirnya kembali ke pemilik semula. Pola serupa juga muncul dalam berbagai kasus penggelapan kendaraan, penyewaan kendaraan yang kemudian digadaikan, hingga penipuan jual beli kendaraan bermotor.
Berikut beberapa modus yang patut diwaspadai.
1. Modus Segitiga
Pelaku mengaku sebagai pemilik motor dan menggadaikannya kepada korban. Setelah uang diterima, pemilik asli datang membawa BPKB atau dokumen kepemilikan dan mengambil kendaraan. Akibatnya, korban kehilangan uang dan sulit menagih pelaku.
2. Modus Perkenalan Baru
Pelaku lebih dulu membangun kepercayaan melalui media sosial atau lingkungan sekitar, lalu menawarkan gadai motor dengan alasan kebutuhan mendesak.
3. Motor Rental Digadaikan
Pelaku menyewa motor dari rental, kemudian menggadaikannya kepada orang lain tanpa izin pemilik. Kasus seperti ini berulang kali diungkap kepolisian.
4. Motor Pinjaman Digadaikan
Motor milik teman, saudara, atau tetangga dipinjam, kemudian dijadikan jaminan utang tanpa seizin pemilik.
5. Motor Masih Kredit
Pelaku menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan (leasing), padahal status hukumnya belum bebas.
6. BPKB Palsu atau Tidak Sesuai
Pelaku menunjukkan dokumen palsu atau identitas kendaraan yang tidak cocok dengan nomor rangka dan mesin.
7. STNK Saja Tanpa BPKB
Korban tergiur harga murah dan menerima gadai hanya bermodal STNK. Secara hukum kondisi ini sangat berisiko karena kepemilikan kendaraan tidak dapat dipastikan.
8. Harga Terlalu Murah
Pelaku menawarkan gadai jauh di bawah harga pasar agar korban tidak banyak bertanya.
9. Identitas Palsu
Pelaku menggunakan KTP, nomor telepon, atau alamat palsu sehingga sulit dilacak setelah menerima uang.
10. Pelaku Menghilang
Setelah uang diterima, pelaku memutus komunikasi, mengganti nomor telepon, memblokir akun media sosial, dan sulit ditemukan.
Cara Melindungi Diri
- Jangan menerima gadai tanpa memastikan kepemilikan kendaraan.
- Cocokkan nomor rangka, nomor mesin, STNK, dan BPKB.
- Pastikan kendaraan tidak sedang dalam kredit atau sengketa.
- Buat perjanjian tertulis dan simpan identitas para pihak.
- Bila ragu, gunakan lembaga pembiayaan atau pegadaian resmi.
Pandangan Hukum
Menurut penjelasan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hak gadai bukan berarti hak memiliki kendaraan. Pengalihan atau penjualan barang gadai tanpa prosedur hukum dapat menimbulkan persoalan pidana maupun perdata. Demikian pula, menerima kendaraan tanpa memastikan status kepemilikannya memiliki risiko hukum yang tidak kecil.
Sejumlah pakar hukum pidana Indonesia, termasuk , dalam berbagai penjelasannya mengenai hukum pidana menekankan bahwa unsur penipuan dan penggelapan dinilai dari adanya perbuatan melawan hukum, tipu muslihat, serta penguasaan barang milik orang lain tanpa hak. Karena itu, setiap dugaan kasus harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan sekadar dugaan.
Jadi, masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi jika ditawari gadai kendaraan dengan harga menggiurkan dan proses yang tergesa-gesa. Memastikan legalitas kendaraan, identitas pemberi gadai, serta membuat transaksi secara sah merupakan langkah terbaik untuk menghindari kerugian finansial maupun persoalan hukum.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan