Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa ketika suami dan istri telah pisah rumah, maka kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri otomatis berakhir. Padahal, anggapan tersebut tidak selalu benar, baik menurut ketentuan hukum maupun dalam pandangan Islam.

Selama ikatan perkawinan masih sah dan belum berakhir melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kewajiban memberi nafkah pada dasarnya tetap melekat kepada suami. Dalam perkara perceraian di pengadilan agama, istri juga dapat mengajukan tuntutan atas nafkah yang belum diberikan selama masa tertentu, yang dikenal sebagai nafkah madhiyah. Besarannya akan dinilai berdasarkan bukti yang diajukan serta diputuskan oleh hakim.

Apa Itu Nafkah Madhiyah?

Nafkah madhiyah adalah nafkah yang seharusnya diberikan suami kepada istri pada masa lalu, tetapi tidak dipenuhi. Dalam proses persidangan perceraian, istri dapat mengajukan tuntutan agar nafkah tersebut dipertimbangkan oleh hakim.

Besarnya tuntutan biasanya mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami, kebutuhan yang wajar, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Bukti yang Dapat Diajukan

Untuk mendukung tuntutan nafkah madhiyah, beberapa bukti yang dapat diajukan antara lain:

  • Riwayat percakapan yang menunjukkan permintaan nafkah.
  • Bukti transfer atau mutasi rekening.
  • Keterangan saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga.
  • Bukti penghasilan suami, jika tersedia.
  • Catatan mengenai waktu terakhir nafkah diberikan.

Seluruh bukti tersebut akan dinilai oleh hakim bersama fakta-fakta lain dalam persidangan.

Pandangan Islam

Dalam ajaran Islam, suami memiliki kewajiban menafkahi istri selama ikatan pernikahan masih berlangsung dan istri tidak melakukan nusyuz (pembangkangan yang dibenarkan menurut syariat). Pisah rumah tidak serta-merta menghapus kewajiban tersebut.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.

Selain itu, dalam Surah At-Talaq ayat 6, Allah memerintahkan agar para istri tetap diberi tempat tinggal dan nafkah sesuai kemampuan suami selama masa yang menjadi kewajibannya.

Meski demikian, dalam praktik hukum Islam maupun hukum di Indonesia, ada kondisi tertentu yang dapat memengaruhi hak nafkah, misalnya jika istri dinyatakan nusyuz atau terdapat keadaan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap perkara akan dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Bagi pasangan yang sedang menghadapi konflik rumah tangga, penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi langkah yang dianjurkan. Apabila perkara berlanjut ke pengadilan, keputusan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk nafkah madhiyah, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim berdasarkan hukum yang berlaku.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.