Queensha.id — Jakarta,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri anggota dewan dari berbagai fraksi. Delapan fraksi di DPR secara bulat menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.
Dalam sambutannya, Puan menyampaikan bahwa rapat paripurna juga dihadiri perwakilan organisasi buruh yang menyaksikan langsung proses pengesahan undang-undang tersebut.
“Pada kesempatan ini di balkon sudah hadir perwakilan dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia, juga perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kami ucapkan selamat datang untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait dengan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujar Puan.
Setelah laporan Panitia Kerja disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, Ketua DPR kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan.
“Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan.
Pertanyaan tersebut dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata, “Setuju.”
Berdasarkan laporan Panitia Kerja, UU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, sistem pengupahan, hingga perlindungan hak-hak pekerja.
Pengesahan undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK memerintahkan DPR bersama pemerintah untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disusun melalui skema omnibus law.
Dengan disahkannya UU Perlindungan Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan bagi pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan seimbang di Indonesia.
***
Sumber: CNN.

Tinggalkan Balasan