Queensha.id – Edukasi Sosial,
Masyarakat diimbau untuk tidak menangkap ikan menggunakan alat setrum (strom atau nyetrum) di sungai, saluran irigasi, maupun perairan umum lainnya. Praktik tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga termasuk tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan laporan warga, rekan Abdul Rohim bersama seorang Babinsa dikabarkan mengusir warga yang diduga sedang mencari ikan menggunakan alat setrum di aliran Sungai SWD 2, sekitar Jembatan Hotel Kerbau, Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Informasi tersebut menunjukkan adanya upaya pencegahan agar praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan tidak terus terjadi.
Mengapa Menangkap Ikan dengan Setrum Dilarang?
Penggunaan alat setrum mengalirkan arus listrik ke dalam air sehingga bukan hanya ikan yang menjadi target, tetapi juga berbagai makhluk hidup lainnya.
Berikut dampaknya:
- Membunuh ikan besar dan kecil sekaligus, termasuk benih ikan yang seharusnya tumbuh menjadi stok ikan masa depan.
- Merusak keseimbangan ekosistem sungai, karena organisme air lain ikut mati.
- Mengancam kepunahan ikan lokal apabila dilakukan terus-menerus.
- Mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional yang menggunakan cara ramah lingkungan.
- Membunuh udang, kepiting, belut, dan biota air lainnya.
- Merusak rantai makanan di ekosistem sungai.
- Membahayakan keselamatan manusia, karena arus listrik dapat menyengat pelaku maupun warga di sekitar.
- Merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumber daya perairan.
- Termasuk praktik destructive fishing, yaitu penangkapan ikan yang merusak.
- Melanggar hukum nasional sehingga aparat berwenang dapat melakukan penindakan.
Dasar Hukum yang Melarang Setrum Ikan
Larangan penggunaan alat setrum dalam penangkapan ikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan alat atau cara penangkapan yang merusak, termasuk setrum listrik, merupakan perbuatan yang dilarang karena mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan perairan.
Ancaman Hukuman
Pelaku yang menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan. Penegak hukum juga dapat menyita alat yang digunakan sebagai barang bukti. Ancaman pidana dan denda diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelestarian sumber daya perikanan.
Mengapa Aparat Bertindak?
Babinsa, kepolisian, petugas pengawas perikanan, dan instansi terkait memiliki peran menjaga ketertiban serta membantu mencegah kerusakan lingkungan.
Apabila ditemukan warga yang menggunakan alat setrum, aparat dapat:
- Memberikan teguran dan pembinaan.
- Menghentikan aktivitas penangkapan.
- Mengamankan alat setrum.
- Melaporkan kepada instansi berwenang untuk proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Dampak Jangka Panjang Jika Dibiarkan
Apabila praktik setrum ikan terus berlangsung, dampaknya antara lain:
- Populasi ikan terus menurun.
- Sungai kehilangan keanekaragaman hayati.
- Mata pencaharian nelayan tradisional terganggu.
- Kerusakan ekosistem membutuhkan waktu lama untuk pulih.
- Generasi mendatang berpotensi kehilangan sumber daya ikan alami.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diharapkan menangkap ikan menggunakan cara yang legal dan ramah lingkungan. Jika mengetahui adanya praktik penyetruman ikan, warga dapat melaporkannya kepada aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepolisian, atau instansi perikanan setempat agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Pandangan Pengamat Sosial Jepara
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, mengatakan bahwa menjaga sungai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.
“Sungai merupakan sumber kehidupan. Jika masyarakat mencari ikan dengan cara menyetrum, yang dirugikan bukan hanya ikan hari ini, tetapi juga anak cucu kita. Kesadaran untuk menjaga lingkungan harus menjadi budaya bersama. Penegakan hukum penting dilakukan agar ada efek jera sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa mencari ikan harus dilakukan dengan cara yang benar, aman, dan tidak merusak alam, ” pungkasnya.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan