Queensha.id – Jepara, (Edukasi Sosial),

 

Belakangan ini masyarakat kembali dihadapkan pada kabar dugaan penggelapan dana arisan maupun investasi online. Dalam sejumlah kasus, para peserta bahkan mengenal secara langsung penyelenggara atau mengetahui alamat tempat tinggalnya. Namun, kedekatan tersebut tidak selalu menjamin keamanan dana yang telah disetorkan.

Tidak sedikit korban yang sempat menerima janji pengembalian dana secara bertahap. Akan tetapi, setelah berbulan-bulan menunggu, pembayaran tak kunjung terealisasi sehingga sebagian korban memilih menyerah karena merasa lelah secara mental, waktu, dan biaya untuk terus menagih ataupun menempuh jalur hukum.

Fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa setiap masyarakat perlu memahami cara memilih arisan maupun investasi secara bijak serta mengetahui berbagai risiko yang mungkin muncul.

10 Tips Aman Mengikuti Arisan dan Investasi Online

1. Kenali identitas penyelenggara

Pastikan identitas penyelenggara jelas, mudah dihubungi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan hanya percaya karena hubungan pertemanan atau kekeluargaan.

2. Pahami sistem yang dijalankan

Mintalah penjelasan mengenai mekanisme arisan atau investasi, mulai dari sumber keuntungan, jadwal pembayaran, hingga prosedur apabila terjadi keterlambatan.

3. Hindari iming-iming keuntungan berlebihan

Keuntungan yang terlalu tinggi dalam waktu singkat patut diwaspadai. Dalam dunia investasi, keuntungan umumnya selalu diikuti tingkat risiko.

4. Pastikan legalitas usaha

Untuk investasi, periksa apakah produk atau perusahaan memiliki izin dari otoritas yang berwenang bila memang diwajibkan. Legalitas bukan jaminan bebas risiko, tetapi menjadi salah satu indikator penting.

5. Simpan seluruh bukti transaksi

Simpan transfer bank, percakapan, kuitansi, maupun perjanjian tertulis sebagai dokumentasi apabila sewaktu-waktu diperlukan.

6. Jangan menggunakan seluruh tabungan

Gunakan dana yang memang siap menghadapi risiko, bukan dana kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan, maupun dana darurat.

7. Pelajari rekam jejak penyelenggara

Cari informasi dari berbagai sumber mengenai reputasi penyelenggara, termasuk pengalaman peserta lain.

8. Hindari keputusan karena rasa sungkan

Banyak orang bergabung hanya karena diajak teman dekat atau keluarga. Keputusan keuangan sebaiknya tetap didasarkan pada pertimbangan rasional.

9. Buat perjanjian yang jelas

Kesepakatan tertulis mengenai hak dan kewajiban semua pihak dapat membantu meminimalkan kesalahpahaman.

10. Segera bertindak jika muncul tanda-tanda masalah

Apabila pembayaran mulai macet, komunikasi terputus, atau muncul alasan yang berulang tanpa kejelasan, segera kumpulkan bukti dan konsultasikan dengan pihak yang berwenang atau penasihat hukum.

10 Risiko Mengikuti Arisan Online dan Investasi Online

1. Dana tidak kembali

Risiko utama adalah dana yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan.

2. Pembayaran macet

Penyelenggara mulai menunda pembayaran dengan berbagai alasan hingga akhirnya berhenti berkomunikasi.

3. Sulit menghubungi penyelenggara

Kontak diblokir, nomor berubah, atau komunikasi menjadi tidak responsif.

4. Tekanan psikologis

Korban dapat mengalami stres, kecewa, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap orang lain.

5. Hubungan pertemanan rusak

Kasus seperti ini sering memicu konflik antar anggota maupun dalam lingkungan keluarga.

6. Kerugian finansial berkelanjutan

Sebagian korban bahkan meminjam uang untuk mengikuti arisan atau investasi sehingga menanggung utang.

7. Sulit memperoleh bukti

Jika seluruh kesepakatan hanya dilakukan secara lisan, proses penyelesaian menjadi lebih rumit.

8. Potensi penyalahgunaan data pribadi

Dalam beberapa kasus, data peserta dapat digunakan tanpa izin.

9. Biaya penyelesaian bertambah

Korban mungkin harus mengeluarkan biaya untuk konsultasi hukum atau proses penyelesaian sengketa.

10. Hilangnya rasa percaya

Korban menjadi lebih berhati-hati bahkan enggan mengikuti kegiatan ekonomi bersama di kemudian hari.

Faktor yang Dapat Memicu Terjadinya Dugaan Penggelapan Uang

Beberapa faktor yang sering ditemukan dalam berbagai kasus antara lain:

  • Pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
  • Tidak adanya pencatatan administrasi yang rapi.
  • Dana peserta digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Gaya hidup melebihi kemampuan finansial.
  • Keinginan memperoleh keuntungan secara cepat.
  • Lemahnya pengawasan dari para anggota.
  • Kesepakatan hanya dilakukan secara lisan.
  • Rasa sungkan anggota untuk mempertanyakan penggunaan dana.
  • Kurangnya literasi keuangan masyarakat.
  • Penyelesaian masalah yang terus ditunda hingga akhirnya menimbulkan kerugian lebih besar.

Perlu dipahami bahwa penyebab suatu dugaan penggelapan hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menyimpulkan kesalahan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

Pandangan Pengamat Sosial

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai bahwa meningkatnya kasus dugaan penggelapan dana menunjukkan pentingnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Menurutnya, banyak orang masih lebih mengedepankan rasa percaya dibanding melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengelolaan dana.

“Kepercayaan memang penting dalam hubungan sosial, tetapi dalam urusan keuangan harus tetap disertai transparansi, administrasi yang jelas, dan kesepakatan tertulis. Jangan sampai rasa sungkan justru membuat masyarakat mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujar Purnomo Wardoyo, Jum’at (16/10/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi tanpa memahami mekanisme usaha yang dijalankan. Selain itu, apabila muncul dugaan kerugian, penyelesaian sebaiknya dilakukan melalui jalur musyawarah atau mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai risiko arisan dan investasi, diharapkan semakin banyak orang yang mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak, sehingga dapat meminimalkan potensi kerugian di masa mendatang.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.