Queensha.id – Edukasi Sosial, 

 

Ketika kedua orang tua telah meninggal dunia, salah satu persoalan yang sering muncul dalam keluarga adalah mengenai pembagian harta warisan.

Mulai dari rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, hingga aset lainnya harus dibagikan kepada ahli waris sesuai aturan yang berlaku.

Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya:

“Apakah benar anak laki-laki mendapatkan warisan lebih besar dibandingkan anak perempuan?”

Dalam hukum Islam, memang terdapat ketentuan bahwa bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan dalam kondisi tertentu. Namun, aturan tersebut memiliki penjelasan yang lebih luas dan tidak hanya dilihat dari sisi jumlah, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab dan kewajiban dalam keluarga.

Dasar Hukum Warisan dalam Islam

Dalam Islam, aturan warisan disebut dengan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Dasar utama pembagian warisan terdapat dalam Al-Qur’an, terutama:

  • Surat An-Nisa ayat 11
  • Surat An-Nisa ayat 12
  • Surat An-Nisa ayat 176

Allah SWT menjelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 11 bahwa bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.

Artinya, jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki serta anak perempuan, maka perbandingan pembagian dasarnya adalah:

Anak laki-laki : Anak perempuan = 2 : 1

Mengapa Anak Laki-Laki Mendapat Dua Bagian?

Dalam pandangan Islam, perbedaan jumlah bagian warisan bukan berarti laki-laki lebih mulia dibanding perempuan.

Islam menetapkan adanya perbedaan karena adanya perbedaan tanggung jawab ekonomi.

Seorang laki-laki dalam ajaran Islam memiliki kewajiban:

  1. Memberikan nafkah kepada istri.
  2. Membiayai kebutuhan anak.
  3. Menanggung kebutuhan keluarga.
  4. Membayar mahar ketika menikah.
  5. Bertanggung jawab terhadap keluarganya.

Sedangkan harta yang diterima perempuan menjadi hak pribadi perempuan sepenuhnya.

Perempuan tidak memiliki kewajiban menanggung nafkah keluarga meskipun memiliki harta.

Karena itu, konsep warisan dalam Islam tidak hanya melihat kesamaan jumlah, tetapi melihat keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Contoh Pembagian Warisan Sederhana

Misalnya:

Seorang ayah dan ibu meninggalkan harta warisan sebesar:

Rp300 juta

Ahli waris hanya memiliki:

  • 1 anak laki-laki
  • 1 anak perempuan

Maka pembagiannya:

Jumlah bagian:

  • Anak laki-laki = 2 bagian
  • Anak perempuan = 1 bagian

Total = 3 bagian

Maka:

  • Anak laki-laki mendapat 2/3 = Rp200 juta
  • Anak perempuan mendapat 1/3 = Rp100 juta

Bagaimana Jika Anak Perempuan Lebih Banyak?

Aturan warisan tidak selalu hanya laki-laki lebih besar.

Ada kondisi tertentu perempuan mendapatkan bagian tertentu sesuai jumlah dan posisi ahli waris.

Contohnya:

Jika seseorang meninggal dan hanya meninggalkan satu anak perempuan tanpa anak laki-laki, maka anak perempuan tersebut mendapat bagian tertentu sesuai ketentuan faraidh.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak perempuan seorang diri mendapat setengah bagian, sedangkan dua anak perempuan atau lebih bersama-sama mendapat dua pertiga bagian apabila memenuhi syarat yang ditentukan.

Tahapan Sebelum Membagi Warisan

Dalam Islam, harta warisan tidak langsung dibagi begitu saja.

Ada beberapa tahapan:

1. Mengurus Biaya Pemakaman

Biaya pengurusan jenazah diambil dari harta peninggalan apabila diperlukan.

2. Melunasi Utang Pewaris

Jika orang tua memiliki utang, maka utang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.

3. Menjalankan Wasiat

Apabila ada wasiat yang sah, maka dilaksanakan sesuai aturan Islam.

4. Membagi Kepada Ahli Waris

Setelah kewajiban tersebut selesai, barulah harta dibagikan kepada ahli waris.

Bagaimana Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia?

Bagi umat Islam di Indonesia, aturan waris Islam diakomodasi melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman dalam penyelesaian perkara waris di Pengadilan Agama.

Pasal 176 KHI mengatur bahwa:

  • Anak perempuan bila hanya seorang mendapat setengah bagian.
  • Jika anak perempuan dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
  • Jika terdapat anak laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua bagian dibanding anak perempuan.

Apakah Keluarga Boleh Membagi Sama Rata?

Dalam praktik keluarga, terkadang muncul keinginan agar semua anak mendapat bagian sama rata.

Menurut sebagian pandangan ulama, apabila seluruh ahli waris sudah mengetahui hak masing-masing dan sepakat secara ikhlas memberikan sebagian haknya kepada ahli waris lain, maka dapat dilakukan sebagai bentuk musyawarah keluarga.

Namun, hal tersebut bukan karena menganggap aturan Allah tidak adil, melainkan karena adanya kerelaan dari pemilik hak waris.

Pandangan Islam Tentang Keadilan Warisan

Islam memandang warisan bukan hanya persoalan harta, tetapi juga menjaga:

1. Keadilan Keluarga

Agar tidak terjadi perebutan harta setelah orang tua meninggal.

2. Hak Setiap Ahli Waris

Setiap orang yang memiliki hak harus diberikan sesuai ketentuan.

3. Menghindari Permusuhan

Banyak hubungan saudara rusak karena masalah warisan.

Islam mengajarkan agar pembagian dilakukan dengan jujur, terbuka, dan penuh kasih sayang.

Nasihat untuk Keluarga yang Menghadapi Warisan

Para orang tua sebaiknya sejak masih hidup memberikan edukasi kepada anak-anak tentang pentingnya memahami aturan warisan.

Sedangkan anak-anak hendaknya mengutamakan:

  • Musyawarah.
  • Tidak serakah.
  • Menghormati saudara.
  • Mengutamakan hubungan keluarga.

Sebab harta bisa habis, tetapi hubungan darah dan doa dari orang tua adalah sesuatu yang sangat berharga.

Dalam hukum Islam, benar bahwa anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali bagian anak perempuan dalam kondisi tertentu.

Namun, aturan tersebut bukan karena Islam memandang laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, melainkan karena adanya perbedaan tanggung jawab ekonomi yang dibebankan kepada laki-laki.

Pembagian warisan harus dilakukan berdasarkan aturan agama, hukum yang berlaku, dan musyawarah agar tidak menimbulkan konflik keluarga.

Warisan bukan hanya tentang membagi harta, tetapi tentang menjaga amanah orang tua dan menjaga persaudaraan.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.