Queensha.id – Jepara,

 

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik gadai kendaraan yang berujung dugaan penipuan. Kasus terbaru di Kabupaten Jepara memperlihatkan bagaimana seorang korban harus kehilangan uang Rp43 juta setelah menerima gadai sebuah mobil Toyota Avanza yang kemudian dibawa kabur oleh pemiliknya sendiri.

Korban mengaku awalnya menerima gadai mobil tersebut dengan nilai Rp43 juta. Namun, setelah transaksi selesai, pemilik kendaraan meminta izin membawa mobil dengan alasan hendak melakukan servis.

Alih-alih kembali, mobil tersebut justru tidak pernah dikembalikan hingga kini.

“Awalnya dia bilang mobil mau diservis sebentar. Tapi setelah itu tidak pernah kembali. Sampai sekarang juga tidak jelas keberadaannya,” ujar korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Korban mengaku telah berupaya menghubungi pelaku. Meski nomor WhatsApp pelaku masih aktif, setiap kali dihubungi hanya memberikan janji tanpa kepastian.

“Iya bang, nomor WA-nya masih aktif. Tapi dia cuma janji terus, tidak jelas sekarang di mana,” ungkap korban.

Berdasarkan informasi yang diterima korban, pelaku diduga beralamat sesuai KTP di kawasan perumahan Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Sementara keluarga dari pihak istrinya disebut berada di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri.

Korban juga memperoleh informasi bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan modus serupa.

“Keluarganya istrinya orang Banjaran. Katanya dia juga pemain mobil rental, dan infonya sudah banyak korban,” tambahnya.

Modus Penipuan Berkedok Gadai Kendaraan

Praktik dugaan penipuan dengan kedok gadai kendaraan bukanlah modus baru. Pelaku biasanya menawarkan kendaraan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman uang. Setelah dana diterima, pelaku meminta izin membawa kembali kendaraan dengan berbagai alasan, seperti servis, mengambil barang pribadi, atau mengurus dokumen.

Ketika kendaraan sudah kembali dikuasai pelaku, korban sering kali hanya memegang dokumen transaksi tanpa lagi memiliki kendaraan yang dijadikan jaminan.

Tips Aman Menerima Gadai Kendaraan

Agar tidak menjadi korban modus serupa, masyarakat disarankan melakukan beberapa langkah berikut:

  • Pastikan STNK dan BPKB asli serta lakukan pengecekan ke Samsat bila diperlukan.
  • Buat surat perjanjian gadai bermaterai yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Verifikasi identitas pemilik kendaraan sesuai dokumen resmi.
  • Jangan mengizinkan kendaraan dibawa kembali setelah transaksi, kecuali terdapat jaminan hukum yang kuat.
  • Libatkan saksi atau notaris saat melakukan transaksi bernilai besar.

Langkah Hukum Jika Menjadi Korban

Bagi masyarakat yang telah menjadi korban dugaan penipuan gadai kendaraan, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Mengumpulkan seluruh bukti transaksi, seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, foto kendaraan, dan surat perjanjian.
  • Melaporkan kejadian ke Polres Jepara atau kantor kepolisian terdekat dengan membawa seluruh barang bukti.
  • Memberikan informasi kepada masyarakat secara bijak agar tidak muncul korban lain, tanpa melakukan fitnah atau penyebaran informasi yang belum terbukti.

Dugaan Penipuan Masih Menunggu Proses Hukum

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi gadai kendaraan yang hanya mengandalkan kepercayaan memiliki risiko tinggi. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan memastikan setiap transaksi dilengkapi dokumen hukum yang memadai.

 

Catatan Redaksi:

Artikel ini disusun berdasarkan keterangan korban. Dugaan penipuan tersebut belum diputus oleh pengadilan dan pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.