Queensha.id – Jepara,

 

Komunitas Jepara Busana Konveksi (JBK) menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, di Gedung DPRD Jepara, Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut membahas persoalan penolakan kerja sama pengadaan seragam karyawan oleh sejumlah perusahaan dan pabrik di Jepara kepada pelaku usaha konveksi lokal.

Audiensi dihadiri Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Ketua Komisi B DPRD Jepara Purwanto, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jepara Arizal Wahyu Hidayat, Sekretaris DPRD Jepara, serta perwakilan teman-teman dari komunitas JBK yang dipimpin Bagus Wahyu Wibowo, S, Pd.

Dalam forum tersebut, JBK menyampaikan harapannya agar pelaku UMKM konveksi di Jepara dapat bersinergi dengan perusahaan, khususnya pabrik-pabrik yang beroperasi di wilayah Jepara, dalam penyediaan seragam karyawan.

Namun, menurut Bagus Wahyu Wibowo, upaya tersebut telah beberapa kali dilakukan tetapi belum membuahkan hasil. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah pabrik di Jepara masih memilih memesan seragam dari perusahaan konveksi luar daerah, seperti Bekasi dan wilayah lainnya.

 

“Kita pernah membuat sampel seragam untuk diajukan ke pabrik-pabrik di Jepara, tetapi bukan karena alasan kualitas. Alasannya adalah ketidakcocokan karena ini bisnis,” ujar Bagus saat berdialog dengan Ketua DPRD Jepara.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelaku usaha konveksi lokal belum memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam rantai pasok industri yang berkembang di Kabupaten Jepara.

 

 

DPRD Siapkan Payung Hukum Lindungi Industri Lokal

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jepara Purwanto menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah memproses Peraturan Daerah (Perda) terbaru mengenai pembangunan industri yang bertujuan melindungi delapan sektor industri unggulan di Kabupaten Jepara.

Ia menegaskan, regulasi tersebut dirancang agar mampu memberikan perlindungan yang seimbang, baik kepada investor maupun pelaku UMKM lokal.

 

“Payung hukum dibuat dulu melalui Perda Jepara terbaru. Di satu sisi saya melindungi investor, di sisi lain juga melindungi pengusaha UMKM Jepara. Harapannya seluruh pelaku usaha daerah dapat merasakan dampak positif dari keberadaan perusahaan dan pabrik di Jepara,” kata Purwanto.

Sembari menunggu Perda tersebut disahkan, DPRD Jepara akan terus melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Jepara agar membuka peluang kerja sama dengan konveksi lokal.

 

“Sambil menunggu Perda terbaru, kita tetap berkoordinasi dengan perusahaan dan pabrik di Jepara,” tambahnya.

Ketua DPRD: Industri Lokal Harus Terlindungi hingga 20 Tahun

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menegaskan bahwa arah kebijakan pembangunan industri daerah harus mampu menciptakan keseimbangan antara investasi dan pemberdayaan pelaku usaha lokal.

Menurutnya, regulasi yang sedang dibahas mengacu pada Bab VII mengenai produk unggulan daerah dan akan menjadi landasan perlindungan industri lokal dalam jangka panjang.

 

“Keseimbangan dan keberlanjutan harus diwujudkan untuk melindungi industri UMKM hingga 20 tahun ke depan. Saya mengacu pada regulasi Bab VII tentang produk unggulan daerah,” jelas Agus.

Ia juga mengungkapkan bahwa Perda tersebut ditargetkan memasuki tahap rapat paripurna pada bulan depan sehingga dapat segera menjadi dasar hukum bagi pengembangan seluruh produk unggulan Kabupaten Jepara, termasuk sektor konveksi.

 

Selain menyoroti peluang kerja sama pengadaan seragam, Bagus juga mempertanyakan implementasi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah pabrik yang beroperasi di Jepara.

 

“Untuk CSR, kita dari warga Kalinyamatan dan Mayong pun tidak jelas. Kami tidak pernah merasakan dampak dari pabrik-pabrik di Jepara ini,” ujar Bagus.

 

Menurutnya, keberadaan perusahaan besar di Jepara semestinya tidak hanya memberikan manfaat melalui penyerapan tenaga kerja, tetapi juga menghadirkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

 

“Seharusnya kita sebagai pelaku UMKM juga merasakan dampak dari pabrik-pabrik yang memang memiliki kewajiban menjalankan program CSR,” tambahnya.

 

RPIK Jadi Acuan Pengembangan Industri Jepara

Dalam kesempatan itu, Agus Sutisna menjelaskan bahwa penyusunan Perda mengacu pada Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK).

RPIK merupakan dokumen yang memuat kebijakan pembangunan sektor industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Dokumen tersebut menjadi pedoman pemerintah daerah dalam mengembangkan, mengarahkan, serta mengendalikan pertumbuhan industri sesuai visi, misi, strategi, dan program pembangunan.

Selain itu, penyusunan RPIK juga mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) sehingga kebijakan industri daerah selaras dengan pembangunan industri nasional.

Melalui audiensi ini, JBK berharap lahirnya regulasi baru dapat membuka kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM konveksi Jepara untuk menjadi mitra perusahaan, sehingga pertumbuhan investasi di daerah juga mampu memberikan manfaat langsung bagi ekonomi masyarakat dan industri lokal.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.