Queensha.id – Edukasi Sosial & Islam,

 

Banyak pasangan yang telah bercerai menyesali keputusannya dan ingin kembali membangun rumah tangga. Salah satu pertanyaan yang sering muncul ialah, apakah pasangan yang telah bercerai talak satu selama satu tahun masih bisa langsung rujuk tanpa akad nikah baru?

Jawabannya adalah tidak bisa.

Dalam Islam, hak rujuk memiliki batas waktu yang sangat jelas, yaitu hanya selama masa idah istri masih berlangsung. Setelah masa tersebut berakhir, pasangan yang ingin kembali bersama wajib melaksanakan akad nikah baru dengan memenuhi seluruh syarat dan rukunnya.

Dasar Al-Qur’an Tentang Rujuk

Allah SWT berfirman:

“Dan suami-suaminya lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu apabila mereka menghendaki ishlah (perdamaian).”

(QS. Al-Baqarah ayat 228)

Ayat ini menjadi dasar bahwa hak rujuk hanya berlaku selama masa idah, bukan setelahnya.

Allah juga berfirman:

“Apabila mereka telah mendekati akhir masa idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik.”

(QS. At-Talaq ayat 2)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kesempatan rujuk hanya tersedia sebelum masa idah berakhir.

Hak Rujuk Hanya Berlaku Saat Masa Idah

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, talak satu termasuk talak raj’i.

Artinya, selama istri masih menjalani masa idah:

  • Suami boleh merujuk istrinya.
  • Tidak memerlukan akad nikah baru.
  • Tidak memerlukan mahar baru.
  • Tidak memerlukan persetujuan istri menurut sebagian pendapat ulama, meskipun dianjurkan dilakukan dengan musyawarah demi menjaga keharmonisan keluarga.

Di Indonesia, ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa talak satu merupakan talak raj’i sehingga suami masih memiliki hak rujuk selama masa idah.

Setelah Lewat Satu Tahun, Statusnya Berubah

Karena perceraian sudah berlangsung satu tahun, berarti masa idah telah lama selesai.

Akibat hukumnya:

  • hak rujuk otomatis gugur;
  • mantan suami tidak lagi dapat hanya mengucapkan kata rujuk;
  • hubungan suami istri telah benar-benar putus.

Dalam fikih, kondisi ini disebut talak ba’in shughra.

Wajib Melaksanakan Akad Nikah Baru

Apabila keduanya ingin kembali hidup bersama, maka harus melakukan pernikahan baru sebagaimana pasangan yang menikah untuk pertama kali.

Yang harus dipenuhi antara lain:

  • adanya calon suami dan calon istri;
  • adanya wali nikah;
  • dua orang saksi;
  • mahar;
  • ijab kabul.

Setelah akad baru terlaksana, hubungan suami istri kembali sah menurut syariat Islam.

Penjelasan Masing-Masing Jenis Talak

1. Talak Raj’i (Talak yang Masih Bisa Dirujuk)

Talak raj’i adalah talak pertama atau kedua yang dijatuhkan kepada istri yang telah digauli.

Ciri-cirinya:

  • masih dapat dirujuk selama masa idah;
  • tidak memerlukan akad nikah baru;
  • tidak memerlukan mahar baru;
  • hubungan suami istri dapat kembali hanya dengan pernyataan rujuk.

Inilah kondisi talak satu sebelum masa idah selesai.

2. Talak Ba’in Shughra

Talak ba’in shughra adalah talak yang tidak dapat dirujuk lagi karena masa idah telah habis atau karena perceraian tertentu seperti khuluk.

Ciri-cirinya:

  • hak rujuk telah hilang;
  • harus menikah kembali apabila ingin bersatu;
  • memerlukan wali;
  • memerlukan saksi;
  • memerlukan mahar baru;
  • harus dilakukan akad nikah baru.

Kasus perceraian yang telah berlangsung satu tahun termasuk kategori ini.

3. Talak Ba’in Kubra

Talak ba’in kubra terjadi apabila suami telah menjatuhkan talak sebanyak tiga kali.

Akibat hukumnya:

  • mantan suami tidak boleh menikahi mantan istrinya lagi;
  • mantan istri harus menikah secara sah dengan laki-laki lain;
  • pernikahan kedua harus berlangsung secara alami;
  • apabila suami kedua meninggal dunia atau menceraikannya tanpa rekayasa, barulah mantan suami pertama boleh menikahinya kembali.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 230.

Hikmah Adanya Masa Idah

Islam menetapkan masa idah bukan untuk mempersulit pasangan, melainkan memiliki banyak hikmah, antara lain:

  • memberi kesempatan pasangan untuk berdamai;
  • memastikan tidak adanya kehamilan yang menimbulkan persoalan nasab;
  • menjaga kehormatan perempuan;
  • memberikan waktu menenangkan emosi setelah perceraian;
  • membuka peluang mempertahankan keutuhan keluarga.

Bagaimana Jika Ingin Menikah Lagi?

Apabila mantan suami dan mantan istri telah bercerai talak satu lebih dari satu tahun, maka langkah yang benar menurut syariat adalah:

  1. Kedua belah pihak sepakat menikah kembali.
  2. Menentukan wali nikah.
  3. Menyiapkan mahar.
  4. Menghadirkan dua orang saksi.
  5. Melaksanakan akad nikah baru sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, hubungan suami istri kembali sah.

Menurut Al-Qur’an, hadis, pendapat mayoritas ulama, dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, talak satu hanya dapat dirujuk selama masa idah. Jika perceraian telah berlangsung satu tahun, maka hak rujuk telah gugur karena statusnya berubah menjadi talak ba’in shughra. Oleh sebab itu, apabila mantan suami dan mantan istri ingin kembali membina rumah tangga, mereka wajib melaksanakan akad nikah baru dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan sebagaimana pasangan yang menikah untuk pertama kalinya.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.