Queensha.id – Jepara,
Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap dugaan praktik perjudian togel Hongkong yang beroperasi di kawasan Ruko Terminal Jepara, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial I RY beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Humas Polres Jepara, Ipda Fendi, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (22/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian togel di kawasan terminal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan dugaan praktik penjualan nomor togel Hongkong yang diduga dijalankan oleh seorang perempuan berinisial I RY.
Tersangka kemudian diamankan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jepara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, I RY diduga telah menjalankan aktivitas perjudian togel Hongkong sejak Mei 2026. Modus operandi yang digunakan yakni menerima nomor pilihan dari para pemasang, kemudian mencatat nomor tersebut pada selembar kertas putih setelah menerima uang taruhan. Sebagai bukti transaksi, pemasang diberikan secarik kertas sebagai tanda pembelian nomor togel.
Dalam praktik tersebut, taruhan sebesar Rp1.000 dijanjikan memberikan hadiah hingga Rp5 juta untuk tebakan angka 4D, Rp500 ribu untuk angka 3D, serta Rp80 ribu untuk angka 2D apabila nomor yang dipasang sesuai dengan hasil undian.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp355.000, tiga buah bolpoin berwarna hijau, selembar kertas kuning berisi angka keluar, sebuah buku catatan pembelian nomor togel, 50 lembar kertas putih, satu kotak plastik, serta satu unit telepon genggam Oppo A12 berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, I RY disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik perjudian, baik secara langsung maupun melalui sistem togel, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia.
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
***
Sumber: Wil/BKN/Kasihumas Polres Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan