Queensha.id – Edukasi Sosial & Hukum,

 

Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa perceraian hanya bisa terjadi apabila suami menyetujuinya. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dalam sistem hukum Indonesia, istri tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai meskipun suami menolak atau tidak bersedia bercerai. Namun, keputusan akhir bukan berada di tangan suami maupun istri, melainkan diputuskan oleh pengadilan setelah memeriksa alasan, bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Bagi pasangan yang beragama Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi pasangan non-Muslim diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dasar Hukum Perceraian

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang substansinya dipertahankan dalam perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019) menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun tidak berhasil.

Selain itu, bagi pasangan Muslim, ketentuan mengenai alasan perceraian juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta peraturan pelaksana lainnya.

Artinya, persetujuan suami bukan merupakan syarat mutlak agar istri dapat mengajukan gugatan cerai.

 

Mengapa Istri Tetap Bisa Menggugat Cerai?

Negara memberikan hak yang sama kepada suami dan istri untuk memperoleh perlindungan hukum apabila kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan.

Tujuannya antara lain:

  • Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
  • Memberikan kepastian hukum.
  • Menjamin keadilan bagi kedua belah pihak.
  • Menghindari penderitaan berkepanjangan dalam rumah tangga.
  • Memberikan perlindungan terhadap anak apabila terjadi konflik keluarga.

Namun demikian, pengadilan tetap mengutamakan upaya perdamaian sebelum menjatuhkan putusan.

 

Gugatan Tidak Otomatis Dikabulkan

Banyak orang mengira bahwa cukup mengajukan gugatan maka perceraian pasti dikabulkan.

Faktanya tidak demikian.

Hakim akan menilai:

  • apakah alasan perceraian sesuai hukum;
  • apakah bukti yang diajukan cukup;
  • apakah saksi mendukung dalil gugatan;
  • apakah rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan.

Jika alasan dan bukti tidak memadai, hakim dapat menolak gugatan.

 

Lima Langkah Jika Suami Menolak Bercerai

1. Menyiapkan Surat Gugatan Cerai

Surat gugatan menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Isinya memuat identitas para pihak, kronologi rumah tangga, alasan perceraian, serta tuntutan seperti hak asuh anak, nafkah, mut’ah, nafkah iddah (jika relevan menurut hukum), maupun pembagian harta bersama apabila dimohonkan.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:

  • Buku Nikah atau duplikatnya.
  • KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran anak apabila memiliki anak.
  • Bukti-bukti pendukung lainnya.

Dokumen tersebut diperlukan agar identitas para pihak dan status perkawinan dapat dibuktikan secara sah.

3. Menyiapkan Bukti

Bukti dapat berupa:

  • surat atau dokumen;
  • percakapan yang sah sebagai alat bukti sesuai ketentuan;
  • foto atau bukti lain yang relevan;
  • keterangan saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga.

Hakim akan menilai kekuatan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku.

4. Mendaftarkan Gugatan

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Agama yang berwenang sesuai domisili tergugat, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh hukum.

Setelah perkara terdaftar, pengadilan akan memanggil para pihak untuk mengikuti persidangan.

5. Mengikuti Persidangan dan Mediasi

Sebelum pemeriksaan pokok perkara, hakim mewajibkan para pihak mengikuti mediasi.

Apabila mediasi berhasil, perceraian tidak dilanjutkan.

Namun jika gagal, pemeriksaan perkara akan diteruskan hingga putusan.

Alasan Perceraian yang Umum Diakui Hukum

Dalam praktik, alasan perceraian harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, misalnya:

  • perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sehingga tidak ada harapan hidup rukun kembali;
  • salah satu pihak meninggalkan pasangannya dalam jangka waktu tertentu tanpa alasan yang sah;
  • kekerasan dalam rumah tangga;
  • salah satu pihak melakukan zina atau menjadi pemabuk, pecandu narkotika, atau penjudi yang sulit disembuhkan;
  • salah satu pihak mendapat hukuman penjara dalam kondisi yang diatur peraturan perundang-undangan;
  • salah satu pihak menderita penyakit atau keadaan tertentu yang menyebabkan kewajiban sebagai suami atau istri tidak dapat dijalankan.

Setiap perkara akan dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan di persidangan.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum Indonesia Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berulang kali menekankan pentingnya prinsip negara hukum, yaitu setiap sengketa, termasuk perceraian, harus diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan kehendak salah satu pihak.

Sementara itu, pakar hukum keluarga Prof. Dr. M. Atho Mudzhar menjelaskan bahwa dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, Pengadilan Agama memiliki peran penting untuk memastikan setiap perceraian dilakukan sesuai prosedur, setelah upaya perdamaian ditempuh dan alasan perceraian dinilai secara objektif.

Edukasi untuk Masyarakat

Perceraian merupakan jalan terakhir apabila kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan. Sebelum menempuh jalur hukum, pasangan suami istri sebaiknya mengutamakan komunikasi, musyawarah, konseling keluarga, atau mediasi.

Namun apabila memang terdapat alasan hukum yang kuat dan rumah tangga tidak lagi dapat diselamatkan, negara memberikan mekanisme penyelesaian melalui pengadilan agar hak suami, istri, dan anak tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan memahami aturan yang benar, masyarakat diharapkan tidak lagi beranggapan bahwa penolakan suami otomatis menggagalkan gugatan cerai. Keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang menilai seluruh fakta, bukti, dan dasar hukum dalam persidangan.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.