Queensha.id – Jepara,

 

Nama Janjeri, warga RT 05 RW 08 Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian masyarakat setelah diketahui tercatat dalam kategori Desil 6-10 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kemunculan nama tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, kondisi Janjeri yang telah bertahun-tahun mengalami gangguan kejiwaan dinilai tidak menggambarkan warga dengan tingkat kesejahteraan sebagaimana dipahami masyarakat terhadap kelompok Desil 6-10.

Diketahui, Janjeri lahir pada tahun 1968. Berdasarkan keterangan warga sekitar, ia telah mengalami gangguan kejiwaan sejak usia muda, bahkan sebelum berkeluarga.

Karena kondisi tersebut, Pemerintah Desa Ngetuk bersama pihak terkait sebelumnya pernah berupaya memberikan penanganan dengan membawa Janjeri menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jepara hingga rumah sakit jiwa di Semarang.

Setelah menjalani perawatan selama beberapa bulan, kondisinya sempat membaik. Janjeri bahkan kembali menjalani kehidupan secara normal, menikah, dan dikaruniai seorang anak yang kini telah berusia sekitar 22 tahun.

Namun, setelah berkeluarga, kondisi kesehatan mentalnya kembali mengalami gangguan. Menurut keterangan keluarga, kondisi tersebut berlangsung hingga sekarang dan telah berjalan hampir tiga dekade.

Keponakan Pertanyakan Janjeri Masuk Desil 6-10 DTSEN

Mengetahui nama pamannya tercatat dalam kategori Desil 6-10 DTSEN, Wahid Noor, selaku keponakan Janjeri, mengaku mempertanyakan kesesuaian data tersebut dengan kondisi nyata di lapangan.

“Yang saya herankan setelah saya cek itu kok terdaftar di Desil 6-10 yang artinya warga sejahtera,” ujar Wahid Noor kepada awak media, Minggu (1/11/2026).

Menurut Wahid, kondisi keseharian Janjeri justru membutuhkan perhatian, terutama dalam aspek kesehatan, pendampingan sosial, dan perawatan medis.

Ia berharap pamannya dapat kembali memperoleh perawatan di rumah sakit jiwa agar kesehatannya lebih terpantau.

“Saya berharap agar paman saya bisa dirawat di RSJ Jepara saja, supaya tidak terkena banyak penyakit seperti gatal-gatal dan lainnya,” imbuhnya.

Warga Desa Ngetuk Ikut Pertanyakan Data DTSEN

Hal senada juga disampaikan salah satu warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Agus Adodi. Ia mengaku heran dengan status Janjeri yang masuk kategori Desil 6-10, padahal menurutnya kondisi ekonomi dan kesehatan Janjeri justru memerlukan perhatian.

“Ini jelas-jelas warga yang gangguan jiwa dan ekonomi ke bawah kok tercatat Desil 6-10 yang artinya sejahtera?” tanya Agus Adodi.

Menurut Agus, Janjeri sebelumnya diketahui pernah menerima bantuan sosial. Namun, dalam beberapa waktu terakhir bantuan tersebut disebut sudah tidak lagi diterima.

“Dulu sering dapat bantuan, kini sudah lama enggak dapat bantuan, kenapa?” imbuh Agus Adodi.

Ia berharap data sosial ekonomi masyarakat dapat terus diperbarui agar bantuan pemerintah benar-benar diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai kondisi riil di lapangan.

Pemerintah Desa Ngetuk: Janjeri Pernah Mendapat Bantuan

Sementara itu, Petinggi Desa Ngetuk, Farullidayono, membenarkan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, Janjeri pernah memperoleh bantuan dari pemerintah.

“Ya setahu saya pernah dapat bantuan, ya demi kebaikannya bisa diserahkan kepada keluarganya,” ujar Farullidayono.

Menurutnya, warga dengan kondisi khusus seperti Janjeri membutuhkan penanganan yang tidak hanya berfokus pada bantuan ekonomi, tetapi juga pendampingan kesehatan, dukungan keluarga, serta pengawasan dari pihak terkait.

Ia menilai bantuan sosial harus disalurkan secara tepat sasaran dengan mempertimbangkan kondisi penerima secara menyeluruh.

Bertahan Hidup dari Kepedulian Warga

Dalam kesehariannya, Janjeri diketahui sering berjalan kaki mengelilingi Desa Ngetuk hingga beberapa desa di sekitarnya.

Selain mengalami gangguan kejiwaan, ia juga disebut menderita gangguan kesehatan kulit berupa rasa gatal yang telah berlangsung cukup lama.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Janjeri lebih banyak mengandalkan kepedulian warga sekitar yang memberikan makanan maupun bantuan lainnya.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memberikan pendampingan yang lebih optimal sesuai kondisi Janjeri.

Apa Arti Desil 6-10 dalam DTSEN?

Kasus Janjeri membuat masyarakat mempertanyakan makna kategori Desil 6-10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perlu dipahami bahwa desil dalam DTSEN bukan merupakan penilaian terhadap kondisi kesehatan seseorang, melainkan sistem pemeringkatan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi berdasarkan berbagai indikator rumah tangga.

Artinya, penilaian tidak hanya melihat kondisi individu, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga secara keseluruhan.

Beberapa indikator yang digunakan antara lain:

  • Kondisi tempat tinggal.
  • Kepemilikan aset.
  • Kondisi ekonomi rumah tangga.
  • Tingkat pendidikan anggota keluarga.
  • Pekerjaan anggota keluarga.
  • Fasilitas rumah tangga.
  • Indikator sosial ekonomi lainnya.

Dengan demikian, seseorang yang mengalami gangguan jiwa tetap dapat masuk kategori Desil 6-10 apabila data administrasi rumah tangganya menunjukkan tingkat kesejahteraan pada kelompok tersebut.

Sebaliknya, seseorang yang terlihat sehat secara fisik dapat masuk kelompok desil rendah apabila kondisi ekonominya tergolong miskin atau rentan.

Mengenal Pembagian Desil 1–10 DTSEN

Secara umum, pembagian desil menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan hasil pemeringkatan sosial ekonomi.

  • Desil 1: Kelompok paling miskin dan menjadi prioritas utama bantuan sosial.
  • Desil 2: Kelompok masyarakat miskin.
  • Desil 3: Kelompok rentan miskin.
  • Desil 4: Kelompok hampir miskin.
  • Desil 5: Kelompok menengah bawah.
  • Desil 6: Kelompok menengah.
  • Desil 7: Kelompok ekonomi relatif stabil.
  • Desil 8: Kelompok masyarakat lebih mapan.
  • Desil 9: Kelompok tingkat kesejahteraan tinggi.
  • Desil 10: Kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi berdasarkan pemeringkatan DTSEN.

Data Sosial Ekonomi Perlu Terus Diperbarui

Kasus Janjeri menjadi contoh penting bahwa pembaruan data DTSEN harus dilakukan secara berkala agar kondisi masyarakat yang sebenarnya dapat tergambarkan dengan lebih akurat.

Perubahan kondisi kesehatan, kehilangan pekerjaan, keterlantaran, gangguan kejiwaan, maupun persoalan sosial lainnya dapat memengaruhi kebutuhan seseorang terhadap bantuan maupun pendampingan.

Karena itu, apabila ditemukan perbedaan antara data administrasi dan kondisi nyata di lapangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui pemerintah desa maupun instansi terkait agar dilakukan verifikasi dan pembaruan data.

Dengan data yang akurat, diharapkan program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran serta benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Kisah Janjeri menjadi pengingat bahwa di balik angka-angka dalam DTSEN Desil 6-10, terdapat kehidupan nyata yang membutuhkan kepedulian, perhatian, serta penanganan yang tepat dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

 

***

Sumber: WN/Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.