Queensha.id – Jakarta,
Tingkat kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Hingga September, jumlah pemilik kendaraan yang memenuhi kewajiban membayar pajak tercatat masih di bawah 50 persen dari total wajib pajak yang ada di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengungkapkan bahwa dari sekitar 116 juta wajib pajak kendaraan bermotor, tingkat kepatuhan pembayaran pajak baru mencapai 49,25 persen.
“Sampai September ini, kami merekam dari 116 juta wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, tingkat kepatuhannya baru sekitar 49,25 persen,” ujar Muhammad Awaluddin, dikutip dari CNBC Indonesia.
Rendahnya angka kepatuhan tersebut dinilai menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
SWDKLLJ Menjadi Bagian Penting dalam Pajak Kendaraan
Selain membayar Pajak Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dana tersebut dihimpun secara gotong royong dari seluruh pemilik kendaraan bermotor dan selanjutnya dikelola untuk memberikan perlindungan berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran iuran SWDKLLJ berbeda sesuai jenis kendaraan, yakni:
- Sepeda motor: Rp35.000 per tahun.
- Mobil: Rp143.000 per tahun.
Dengan demikian, pembayaran pajak kendaraan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi terhadap perlindungan sosial bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan di jalan raya.
Dana Gotong Royong untuk Korban Kecelakaan
Muhammad Awaluddin menjelaskan bahwa komponen SWDKLLJ merupakan bentuk gotong royong masyarakat Indonesia.
Menurutnya, dana yang terkumpul akan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Apabila korban meninggal dunia, santunan dapat diberikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Uang yang dikumpulkan atas dasar gotong royong masyarakat itu, di dalamnya ada komponen SWDKLLJ,” jelasnya.
Oleh sebab itu, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, maka semakin kuat pula keberlangsungan program perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Kepatuhan Pajak Kendaraan Masih Menjadi Tantangan
Meski berbagai kemudahan pembayaran pajak telah tersedia, mulai dari layanan Samsat hingga kanal pembayaran digital di sejumlah daerah, tingkat kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan.
Dengan jumlah wajib pajak yang mencapai 116 juta pemilik kendaraan, upaya meningkatkan kepatuhan tentu tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.
Karena itulah, pengelolaan administrasi pajak kendaraan dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang melibatkan tiga instansi utama.
“Jasa Raharja di dalam konteks pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ itu tidak bekerja sendiri, karena ada tiga pilar besar yang kita sebut dengan Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap,” tegas Muhammad Awaluddin.
Ketiga unsur tersebut bekerja sama dalam memberikan pelayanan administrasi kendaraan, penarikan pajak, serta pengelolaan dana SWDKLLJ agar sistem perlindungan bagi masyarakat tetap berjalan secara berkelanjutan.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Pemerintah bersama Jasa Raharja dan para pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain menghindari sanksi administratif, kepatuhan membayar pajak juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pelayanan publik sekaligus memperkuat dana perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak kendaraan, diharapkan sistem perlindungan melalui SWDKLLJ dapat terus berjalan optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan ketika terjadi musibah di jalan raya.
***
Sumber: CNBC.

Tinggalkan Balasan