Queensha.id – Jakarta,
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), terdapat momen ketika majelis hakim memotong jawaban Jokowi dan meminta agar dirinya menjawab sesuai pertanyaan jaksa tanpa memberikan komentar tambahan.
Persidangan tersebut menjadi perhatian publik karena menghadirkan langsung Jokowi sebagai saksi terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar mengenai ijazah miliknya.
Hakim Minta Jokowi Fokus Menjawab Pertanyaan Jaksa
Momen tersebut terjadi ketika jaksa penuntut umum menanyakan kepada Jokowi mengenai keberatannya atas pernyataan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu.
Sebelumnya, jaksa memutar sebuah cuplikan video pernyataan Roy Suryo yang menjadi bagian dari materi pemeriksaan dalam persidangan.
Saat menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi sempat memberikan pandangannya mengenai klaim Roy Suryo yang menyebut dirinya sebagai seorang peneliti.
“Yang Mulia, tadi yang terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Menurut saya bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM membawa satu rombongan,” ujar Jokowi.
Namun, sebelum melanjutkan jawabannya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati langsung memotong pernyataan Jokowi. Hakim meminta agar saksi menjawab inti pertanyaan yang diberikan jaksa.
“Mohon dijawab saja pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan. Pertanyaannya bisa diulang?” kata hakim dalam persidangan.
Jokowi Nyatakan Keberatan Atas Pernyataan Roy Suryo
Setelah pertanyaan jaksa diulang, Jokowi kemudian memberikan jawaban singkat terkait keberatannya atas unggahan video yang beredar di media sosial YouTube akun Official iNews.
“Ya, keberatan, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Dengan demikian, Jokowi menyatakan keberatan terhadap pernyataan yang disampaikan Roy Suryo dalam video tersebut yang berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazahnya.
Perkara Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Diketahui, Roy Suryo menjadi terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo karena diduga menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Dalam dakwaan, Roy Suryo disebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, dakwaan juga mencantumkan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Sidang Ijazah Jokowi Jadi Sorotan Publik
Sementara itu, jalannya persidangan kasus ijazah Jokowi terus menjadi sorotan masyarakat. Sebab, perkara tersebut berkaitan dengan tudingan terhadap dokumen pendidikan seorang mantan kepala negara.
Oleh karena itu, proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum melalui pembuktian di persidangan.
Dengan hadirnya Jokowi sebagai saksi, majelis hakim, jaksa, maupun pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk menggali keterangan secara langsung terkait perkara dugaan fitnah ijazah palsu tersebut.
***
Sumber: Dtk.

Tinggalkan Balasan