Queensha.id – Jakarta,
Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan kembali berlanjut pada Rabu, 11 November 2026. Dalam agenda persidangan berikutnya, Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dijadwalkan hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Selain AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dua saksi lainnya, yakni Dumatno dan Dian Sandi, juga akan memberikan keterangan dalam sidang yang menjerat terdakwa Roy Suryo.
Penetapan jadwal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat menutup persidangan yang berlangsung pada Kamis (5/11/2026).
“Minggu depan, Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB. Gitu ya. Untuk saksi Syarif, Dian Sandi, dan Dumatno. Gitu ya, terdakwa hadir di persidangan. Cukup ya? Sidang selesai, ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, pada persidangan hari ini, Jokowi telah menyelesaikan keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo. Setelah itu, Presiden ke-7 RI tersebut kembali memberikan kesaksian dalam perkara lain dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, yang masih berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazahnya.
Sebelumnya, Roy Suryo diketahui didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa Penuntut Umum menyebut Roy Suryo diduga menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Oleh karena itu, jaksa mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, dakwaan subsider juga dikenakan berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan dijadwalkan nya kesaksian ajudan Jokowi dan dua saksi lainnya, persidangan pekan depan diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting dalam mengungkap rangkaian fakta hukum terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo.
***
Sumber: Dtk.

Tinggalkan Balasan