Queensha.id – Jakarta,

 

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan awal mula dirinya memutuskan menempuh jalur hukum terkait tudingan ijazah S1 palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Kesaksian tersebut disampaikan Jokowi saat hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan bahwa momentum yang mendorongnya mengambil langkah hukum terjadi ketika ajudannya memperlihatkan sejumlah video dan unggahan media sosial mengenai tudingan ijazah palsu pada Maret 2025.

Menurut Jokowi, saat itu dirinya tengah berada di dalam mobil yang melintas di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Jadi pada tanggal 20 Maret dalam perjalanan di dalam mobil di sekitar Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, saya ditunjukkan ajudan saya video dan unggahan yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu, Yang Mulia,” ujar Jokowi di ruang sidang.

Jokowi Langsung Berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum

Setelah melihat berbagai unggahan tersebut, Jokowi mengaku segera meminta ajudannya menghubungi tim penasihat hukum. Selanjutnya, mereka melakukan pertemuan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, guna membahas langkah yang akan ditempuh.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi meminta seluruh bukti dikumpulkan secara lengkap agar memiliki dasar hukum yang kuat apabila perkara itu dibawa ke ranah hukum.

“Kemudian kami berdiskusi mengenai tuduhan ijazah palsu ini. Dan juga saya meminta untuk menyiapkan bukti-bukti yang nantinya kuat,” jelas Jokowi.

Tudingan Sudah Muncul Sejak 2020

Meski demikian, Jokowi mengungkapkan tudingan mengenai ijazah palsu sebenarnya bukan hal baru baginya. Ia mengaku telah mengetahui isu tersebut sejak tahun 2020.

Namun, menurutnya, intensitas penyebaran tudingan semakin meningkat pada 2024 hingga 2025 sehingga dinilai telah melewati batas.

“Saya menganggap apa yang ditunjukkan oleh ajudan saya itu juga sudah kebablasan sehingga saya berinisiatif berkonsultasi dengan penasihat hukum. Di situ ditunjukkan kepada saya dua video dan satu unggahan di X yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu tersebut,” tutur Jokowi.

Jokowi Sebut Tudingan Beredar di Berbagai Platform

Saat jaksa mempertanyakan apakah terdapat akun tertentu yang dilaporkan, Jokowi menjelaskan dirinya tidak hanya melihat satu akun tertentu.

Ia menyebut tudingan tersebut telah beredar luas melalui berbagai media, mulai dari televisi, YouTube, Facebook hingga platform X.

“Kalau akun bukan, Yang Mulia. Yang saya lihat sudah lebih dari dua tahun, baik itu di TV, iNews, Rakyat Bersuara, TV One, Sentana TV, Abraham Samad Speak Up, Facebook, X, kemudian YouTube. Hampir semuanya isinya mengenai ijazah palsu tersebut,” ujar Jokowi.

Ia juga menyebut Roy Suryo beberapa kali hadir sebagai narasumber dalam sejumlah program yang membahas isu tersebut.

Jaksa: Roy Suryo Menyerang Kehormatan Jokowi Melalui Teknologi Informasi

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo telah menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi dengan menuduhkan ijazah S1 Jokowi palsu tanpa dapat membuktikannya.

Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026.

Menurut jaksa, perkara bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial pada 26 Maret 2025 yang berisi tuduhan ijazah S1 Jokowi palsu.

Ketiga unggahan tersebut berasal dari dua kanal YouTube dan satu unggahan di media sosial X.

Setelah itu, Jokowi meminta tim kuasa hukumnya mengumpulkan berbagai unggahan lain yang dinilai menyerang kehormatan dirinya.

UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli

Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkap bahwa pada 14 April 2025 tim kuasa hukum Jokowi telah menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu tidak benar.

Selain itu, sehari kemudian, Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Wakil Rektor Prof. Wening Udasmoro kembali memberikan penjelasan resmi.

UGM menyatakan Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan yang tercatat mengikuti seluruh proses akademik hingga dinyatakan lulus pada 5 November 1985, sesuai dokumen resmi yang dimiliki universitas.

Jaksa Sebut Ada Puluhan Unggahan Bernada Serupa

Jaksa juga mengungkap bahwa pada periode 22 April hingga 21 Mei 2025 terdapat 28 unggahan media sosial lain yang menyerang kehormatan Jokowi.

Dari jumlah tersebut, tujuh unggahan disebut berisi pernyataan Roy Suryo yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Jokowi palsu.

Akibat penyebaran informasi tersebut, jaksa menyatakan Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara pribadi serta munculnya anggapan di masyarakat bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI.

Roy Suryo Didakwa Sejumlah Pasal

Jaksa juga menilai analisis yang dilakukan Roy Suryo menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) tidak berasal dari dokumen asli milik Jokowi.

Selain itu, Roy disebut tidak melakukan verifikasi maupun meminta izin kepada pemilik dokumen sebelum menyebarkan hasil analisisnya melalui berbagai platform digital.

Atas perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perlu dicatat bahwa dakwaan jaksa merupakan tuduhan hukum yang masih harus dibuktikan di persidangan, dan terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

***

Sumber: Tribunnews.