Queensha.id – Jakarta,

 

Terdakwa Roy Suryo secara tegas menolak seluruh keterangan yang disampaikan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi untuk memberikan kesaksian mengenai perkara yang menjerat Roy Suryo. Setelah seluruh kesaksian selesai disampaikan, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memberikan kesempatan kepada Roy Suryo untuk menanggapi pernyataan saksi.

“Sekarang saya akan bertanya kepada terdakwa, bagaimana tanggapannya terhadap keterangan saksi?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya tidak sependapat dengan keterangan yang diberikan Jokowi. Bahkan, ia menilai sejumlah jawaban yang disampaikan tidak menjawab persoalan mendasar yang dipertanyakan dalam persidangan.

“Terima kasih Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa pertanyaan elementer tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda,” ujar Roy Suryo di hadapan majelis hakim.

Roy Suryo Sebut Sebagian Besar Kesaksian Jokowi Salah

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim meminta Roy Suryo menjelaskan bagian mana dari kesaksian Jokowi yang dianggap tidak benar.

Menjawab pertanyaan tersebut, Roy Suryo mengatakan bahwa menurut penilaiannya hampir seluruh keterangan Jokowi tidak sesuai.

“Mostly salah, Yang Mulia,” kata Roy Suryo.

Pernyataan tersebut kemudian dicatat secara resmi oleh majelis hakim sebagai sikap terdakwa terhadap kesaksian saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Minta Ijazah Jokowi Diuji Ulang di Laboratorium Forensik Polri

Selain menolak kesaksian Jokowi, Roy Suryo juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk ijazah Jokowi, kembali dilakukan pengujian secara independen di Laboratorium Forensik Polri.

Menurut Roy, permintaan itu diajukan karena dirinya masih memiliki keraguan terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda,” ujar Roy.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali memastikan sikap Roy Suryo.

“Jadi keterangan saksi ini Saudara menolak?” tanya hakim.

“Ya, menolak keterangan saksi,” jawab Roy Suryo.

Hakim kemudian menegaskan bahwa penolakan tersebut dicatat dalam berita acara persidangan.

“Kami mencatat terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Jokowi Paparkan Riwayat Pendidikan dari SD hingga Sarjana

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Jokowi memaparkan riwayat pendidikannya mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S1).

Tidak hanya menjelaskan perjalanan pendidikannya, Jokowi juga memperlihatkan dokumen ijazah yang dimilikinya sejak jenjang SD hingga perguruan tinggi sebagai bagian dari keterangannya di hadapan majelis hakim.

Dakwaan terhadap Roy Suryo

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, dalam dakwaan subsidair, Roy juga didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tak hanya itu, jaksa turut mendakwakan Roy Suryo melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mendalami alat bukti, keterangan saksi, serta pembuktian dari kedua belah pihak sebelum pengadilan menjatuhkan putusan akhir.

 

***

Sumber: CNN.