Queensha.id – Jepara,

 

Polemik penyelenggaraan hiburan ABC Fest di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, semakin menjadi perhatian publik setelah muncul fakta baru dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Jumat malam, 5 Juni 2026.

Dalam forum yang berlangsung di Balai Desa Ngabul tersebut, Camat Tahunan, Mu’adz, menyampaikan pernyataan tegas bahwa hingga saat ini pihak kecamatan tidak pernah menerima permohonan izin terkait kegiatan hiburan tersebut.

“Sampai saat ini tidak pernah ada permohonan izin kepada saya selaku Camat Tahunan,” tegas Mu’adz di hadapan peserta Musdes.

Pernyataan itu langsung memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai proses perizinan kegiatan yang diketahui digelar di area tanah kas desa atau RKC.

Sebagai kegiatan hiburan yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar, sejumlah warga menilai seharusnya terdapat koordinasi dan mekanisme perizinan yang jelas dengan berbagai pihak terkait.

 

 

Transparansi Perizinan Jadi Sorotan

Dalam forum Musdes, Camat Mu’adz juga mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut dapat berjalan tanpa adanya komunikasi maupun permohonan izin kepada pihak kecamatan.

Kondisi tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai tata kelola perizinan kegiatan hiburan di tingkat desa, khususnya yang memanfaatkan aset milik desa.

Sejumlah warga yang hadir meminta adanya keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selain mempertanyakan aspek legalitas kegiatan, sebagian warga juga menyoroti potensi dampak sosial yang dapat muncul dari penyelenggaraan hiburan malam berskala besar.

 

 

Warga Sampaikan Kekhawatiran Dampak Sosial

Dalam forum diskusi warga, muncul sejumlah pandangan dan kekhawatiran terkait potensi gangguan ketertiban umum apabila pengawasan terhadap kegiatan hiburan tidak dilakukan secara maksimal.

Seorang warga Ngabul yang hadir dalam Musdes menyampaikan bahwa masyarakat berharap seluruh kegiatan hiburan tetap berjalan sesuai aturan dan pengawasan yang ketat.

“Kami tidak anti hiburan, tetapi kami ingin semuanya jelas perizinannya dan pengawasannya. Jangan sampai muncul hal-hal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Warga lainnya juga menyampaikan kekhawatiran bahwa dalam beberapa kegiatan hiburan di berbagai daerah, terkadang muncul dugaan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Kekhawatiran masyarakat itu biasanya kalau ada hiburan besar, ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk menjual minuman keras secara ilegal. Kalau itu terjadi dan tidak diawasi, bisa memicu keributan atau tindakan negatif lainnya,” kata seorang warga.

Pendapat senada juga disampaikan warga lainnya.

“Yang kami harapkan adalah pencegahan. Jangan sampai ada pelanggaran hukum atau tindakan kriminal yang berawal dari kurangnya pengawasan selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum ataupun peredaran minuman keras dalam kegiatan yang menjadi polemik tersebut.

 

 

Berpotensi Jadi Bahan Evaluasi

Kasus ABC Fest Ngabul diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Selain menyangkut persoalan administrasi dan perizinan, polemik ini juga dinilai dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa, kecamatan, maupun pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat di masa mendatang.

Masyarakat berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan yang transparan sehingga polemik yang berkembang tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah warga Desa Ngabul dan Kabupaten Jepara secara umum.

 

***

M8/Ucp.

Jum’at (5 Juni 2026)