Queensha.id – Jepara,
Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara resmi menetapkan AJ sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Jepara, M. Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang telah dikantongi penyidik.
Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik di antaranya berupa keterangan saksi, percakapan digital yang telah diamankan, serta telepon genggam milik keluarga korban.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ungkap Wildan, Senin (11/5/2026).
AJ memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Jepara pada Senin pagi dengan didampingi penasihat hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, status hukumnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Pihak kepolisian menyebut hingga kini baru satu korban yang melapor secara resmi. Meski demikian, proses pendalaman masih terus dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam perkara tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.
Polres Jepara menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku demi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada korban.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Polisi pun mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi tambahan terkait perkara tersebut agar segera melapor untuk membantu proses penyidikan.
***
(Queensha Jepara, 11 Mei 2026)

Tinggalkan Balasan