Queensha.id – Jakarta,
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas perhiasan, khususnya produk berbahan logam mulia dengan kadar tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah sedang menyiapkan standar baru agar fasilitas PPN tidak dipungut dapat diberikan kepada perhiasan dengan kandungan logam mulia sebesar 99 persen.
Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya berlaku untuk komoditas dengan kadar logam mulia minimal 99,99 persen sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
“Kemudian untuk industri perhiasan nanti akan dibuatkan standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut dengan kadar logam mulianya di 99 persen. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99 persen. Ini akan ada perbaikan daripada PP,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Penyesuaian Aturan PPN Perhiasan Jadi Bagian Stimulus Ekonomi 2027
Airlangga menjelaskan, rencana perubahan aturan tersebut menjadi bagian dari program stimulus ekonomi pemerintah yang akan dilanjutkan pada tahun 2027.
Kebijakan itu sebelumnya telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Pemerintah berharap penyesuaian aturan perpajakan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor industri, khususnya industri perhiasan dan logam mulia.
Dengan adanya perubahan standar kadar emas tersebut, pelaku usaha perhiasan diharapkan mendapatkan ruang lebih besar untuk berkembang sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Aturan Lama PPN Emas Batangan Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2022, terdapat beberapa kriteria emas batangan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.
Kriteria tersebut meliputi:
- Emas berbentuk batangan.
- Memiliki kadar emas paling rendah sebesar 99,99 persen.
- Kadar emas tersebut harus dibuktikan melalui sertifikat resmi.
Melalui rencana penyempurnaan aturan tersebut, pemerintah membuka kemungkinan adanya perubahan batas kadar logam mulia agar industri perhiasan dengan kadar emas 99 persen juga dapat memperoleh fasilitas perpajakan.
Dampak Kebijakan bagi Industri Perhiasan
Rencana pemberian fasilitas PPN untuk perhiasan berkadar emas 99 persen dinilai dapat memberikan pengaruh terhadap sektor usaha perhiasan.
Beberapa dampak yang berpotensi terjadi antara lain:
- Mendorong pertumbuhan industri perhiasan nasional.
- Membantu pelaku usaha menekan biaya produksi.
- Meningkatkan daya saing produk perhiasan Indonesia.
- Memberikan peluang bagi konsumen mendapatkan produk dengan harga lebih kompetitif.
Namun, pemerintah tetap perlu memastikan mekanisme pengawasan agar fasilitas perpajakan tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya rencana revisi PP tersebut, kebijakan perpajakan sektor logam mulia dan perhiasan diperkirakan menjadi salah satu agenda ekonomi pemerintah pada tahun 2027.
***
Sumber: Dtk.

Tinggalkan Balasan