Queensha.id – Jepara,

 

Warga Desa Telukawur, Kecamatan Tahunan, mengeluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah yang menggunung di lahan lapang sebelah balai desa setempat, Selasa (5/5/2026).

Pantauan di lokasi sekitar pukul 14.02 WIB menemukan sampah rumah tangga bercampur limbah plastik menumpuk di area terbuka yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Kondisi tersebut memicu bau tidak sedap dan banyak lalat beterbangan di sekitar lokasi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menduga sampah tersebut berasal dari aktivitas pedagang di kawasan Pantai Teluk Awur.

“Sampahnya banyak dari sana. Bau sampai ke rumah, lalat juga banyak,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

DLH Jepara Akan Turunkan Tim

Status kepemilikan lahan serta izin pengelolaan sampah di lokasi tersebut hingga kini masih dalam proses konfirmasi. Kepala Desa Telukawur yang dihubungi belum memberikan tanggapan resmi sampai berita ini ditayangkan pada Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara menyatakan pihaknya akan segera menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

“Kami akan cek langsung ke lokasi. Kalau terbukti tidak berizin, jelas melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait status kepemilikan tanah maupun pihak pengelola, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi kepada Pemerintah Desa Telukawur.

 

Terancam Sanksi Pidana

Merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 40, pengelolaan sampah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 4 hingga 10 tahun dan denda mulai Rp100 juta sampai Rp5 miliar.

Persoalan dugaan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut juga telah dikoordinasikan oleh pihak Kecamatan Tahunan bersama pemerintah desa, BUMDes, DLH, hingga DPUPR.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Telukawur terkait dugaan penggunaan lahan sebagai tempat pembuangan sampah sementara atau TPS ilegal.

Hak jawab tetap diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

***

Investigasi Mabes/Badi.
(Queensha Jepara | 7 Mei 2026)