Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebut bahwa seseorang dapat dipenjara hingga 9 tahun hanya karena bertanya kepada orang lain, “Kapan menikah?” atau menghina seseorang karena belum menikah.

Klaim tersebut ramai diperbincangkan dan memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Namun, benarkah aturan hukum di Indonesia mengatur demikian?

Jawabannya adalah tidak sepenuhnya benar.

Ancaman pidana penjara hingga 9 tahun memang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, hukuman tersebut bukan diberikan kepada orang yang sekadar bertanya kapan menikah, melainkan kepada pelaku pemaksaan perkawinan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

Bertanya “Kapan Menikah” Tidak Otomatis Melanggar Hukum

Dalam kehidupan sehari-hari, pertanyaan seperti “Kapan menikah?” sering muncul dalam pertemuan keluarga, acara reuni, maupun percakapan antar teman.

Meskipun pertanyaan tersebut dapat membuat sebagian orang merasa tidak nyaman, terutama jika diucapkan berulang kali, bernada mengejek, atau mempermalukan, pertanyaan itu sendiri bukan merupakan tindak pidana yang diancam penjara 9 tahun.

Tidak ada satu pun ketentuan dalam UU TPKS yang menyebut bahwa seseorang dapat dipidana hanya karena menanyakan rencana pernikahan orang lain.

 

Pemaksaan Perkawinan Diancam Penjara Maksimal 9 Tahun

Berbeda halnya apabila seseorang memaksa orang lain untuk menikah.

Dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemaksaan perkawinan dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Seseorang yang secara melawan hukum:

  • memaksa orang lain untuk menikah,
  • menyalahgunakan kekuasaan,
  • menempatkan seseorang di bawah kendalinya untuk melakukan perkawinan,

dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Dengan demikian, angka 9 tahun penjara yang banyak beredar di media sosial memang memiliki dasar hukum, tetapi konteksnya adalah pemaksaan perkawinan, bukan sekadar pertanyaan mengenai status pernikahan.

 

Bentuk Pemaksaan Perkawinan Menurut UU TPKS

Undang-undang juga menjelaskan beberapa bentuk pemaksaan perkawinan, antara lain:

  • perkawinan anak;
  • pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan adat atau budaya;
  • memaksa korban kekerasan seksual atau korban perkosaan menikah dengan pelaku.

Dalam kasus-kasus tersebut, aparat penegak hukum dapat memproses pelaku apabila seluruh unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bagaimana Jika Orang Tua Memaksa Anak Menikah?

Dalam praktiknya, pemaksaan perkawinan juga dapat terjadi di lingkungan keluarga.

Misalnya, seorang anak dipaksa menikah dengan calon tertentu melalui ancaman, tekanan psikologis, intimidasi, atau penyalahgunaan kekuasaan hingga akhirnya tidak memiliki kebebasan menentukan pilihan.

Apabila kondisi tersebut memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 10 UU TPKS, maka tindakan tersebut dapat diproses secara pidana.

Hak untuk memilih pasangan hidup merupakan bagian dari hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum.

 

Bedakan Bertanya, Mendesak, dan Memaksa

Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara:

  • Bertanya, misalnya, “Kapan menikah?”
  • Mendesak atau terus-menerus memberi tekanan secara sosial.
  • Memaksa, yaitu menggunakan ancaman, kekuasaan, intimidasi, atau cara lain sehingga seseorang kehilangan kebebasan menentukan pilihan.

Secara hukum, ketiganya memiliki konsekuensi yang berbeda.

Tidak setiap pertanyaan atau komentar yang tidak menyenangkan otomatis menjadi tindak pidana.

 

Menghina Orang yang Belum Menikah Tidak Selalu Berujung Pidana

Ucapan seperti:

  • “Kok umur segini belum menikah?”
  • “Jangan-jangan tidak ada yang mau.”

memang dapat melukai perasaan dan tergolong sebagai perilaku yang tidak etis dalam kehidupan sosial.

Namun, perkataan tersebut tidak otomatis dikenai ancaman pidana 9 tahun penjara. Penegakan hukum tetap harus didasarkan pada unsur-unsur tindak pidana yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pernikahan Harus Berdasarkan Kehendak Bebas

Pada dasarnya, tujuan UU TPKS adalah melindungi hak setiap orang untuk menentukan pasangan hidup dan mengambil keputusan menikah secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun.

Pernikahan merupakan keputusan penting yang akan memengaruhi kehidupan seseorang dalam jangka panjang. Karena itu, keluarga maupun lingkungan sosial diharapkan menghormati pilihan setiap individu dan tidak menjadikan status pernikahan sebagai bahan ejekan ataupun tekanan.

 

Informasi yang menyebut “bertanya kapan menikah bisa dipenjara 9 tahun” adalah tidak tepat jika dipahami secara harfiah.

Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berlaku untuk pelaku pemaksaan perkawinan, bukan kepada orang yang sekadar bertanya mengenai rencana pernikahan seseorang.

Meski demikian, menjaga etika dalam berkomunikasi tetap penting agar tidak menimbulkan tekanan psikologis atau melukai perasaan orang lain. Menghormati pilihan hidup setiap individu merupakan bagian dari membangun kehidupan sosial yang saling menghargai.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.