Queensha.id – Jakarta,
Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai salah satu stimulus ekonomi pada kuartal IV tahun 2026.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja dengan total nilai Rp900 ribu. Penyaluran dilakukan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yaitu periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program BSU menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300 ribu,” ujar Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2026).
13,3 Juta Pekerja Diproyeksikan Menerima BSU 2026
Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk program BSU 2026.
Sebanyak 13,3 juta pekerja diproyeksikan menjadi penerima bantuan tersebut.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus lain, seperti bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram serta pembukaan rekening bagi masyarakat usia 17 tahun ke atas.
Syarat Penerima BSU 2026
Hingga saat ini pemerintah belum merilis secara resmi persyaratan penerima BSU kuartal IV 2026.
Namun, ketentuan BSU tahun sebelumnya dapat menjadi gambaran awal mengenai kriteria pekerja yang berpotensi menerima bantuan.
Berikut beberapa syarat yang pernah diberlakukan pada program BSU sebelumnya:
1. Berstatus Pekerja atau Buruh
BSU diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah.
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BSU harus memiliki status sebagai WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu yang nantinya ditetapkan pemerintah.
4. Memiliki Batas Upah Tertentu
Dalam ketentuan BSU sebelumnya, penerima merupakan pekerja dengan batas gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Namun, batas upah untuk BSU 2026 masih menunggu aturan resmi.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Program BSU tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
6. Prioritas bagi Pekerja yang Tidak Menerima PKH
Pada aturan sebelumnya, pemerintah memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara Cek Penerima BSU 2026
Mekanisme resmi pengecekan penerima BSU 2026 belum diumumkan pemerintah.
Sebagai gambaran, pada program BSU sebelumnya, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi, antara lain:
Melalui Laman BSU Kemnaker
Pekerja dapat mengecek status penerima dengan langkah berikut:
- Mengakses laman resmi BSU Kemnaker.
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mengisi kode keamanan atau captcha.
- Klik menu pengecekan status.
- Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima BSU.
Melalui Laman BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja juga dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan data yang diperlukan.
Pemerintah Ingatkan Tunggu Informasi Resmi
Meskipun rencana penyaluran BSU 2026 telah diumumkan, masyarakat diminta menunggu aturan resmi terkait kriteria penerima, jadwal pencairan, serta mekanisme pengecekan.
Pemerintah memastikan program BSU menjadi bagian dari strategi menjaga konsumsi masyarakat sekaligus memberikan dukungan bagi pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
***
Sumber: BS.

Tinggalkan Balasan