Queensha.id – Jakarta,

 

Pemerintah resmi mengembalikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 yang ditujukan bagi jutaan pekerja di Indonesia. Sebanyak 13,3 juta pekerja diproyeksikan menerima bantuan sebesar Rp900.000 yang akan dicairkan sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).

Dalam skema tersebut, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan pencairan sekaligus, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima total Rp900.000 langsung ke rekening masing-masing. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran program ini mencapai hampir Rp12 triliun.

Syarat Penerima BSU 2026 Masih Menunggu Aturan Resmi

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara rinci persyaratan penerima BSU 2026. Ketentuan mengenai batas penghasilan, status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga mekanisme penyaluran masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Karena itu, masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman resmi terkait daftar penerima maupun persyaratan yang berlaku.

BSU 2026 Berbeda dengan BSU 2025

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan program BSU 2026 dengan BSU 2025.

Saat ini, laman pengecekan BSU Kemnaker masih menampilkan data penerima tahun 2025 sehingga hasil pencarian belum bisa dijadikan acuan untuk bantuan tahun 2026.

Pada program sebelumnya, penerima dapat mengecek status bantuan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs resmi Kemnaker. Dana kemudian disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.

Sebagai informasi, syarat BSU tahun 2025 antara lain merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut belum tentu berlaku pada BSU tahun 2026.

Waspadai Informasi Palsu

Pemerintah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan, pesan singkat, maupun informasi yang mengatasnamakan pendaftaran BSU 2026 sebelum aturan resmi diterbitkan.

Seluruh informasi mengenai syarat, daftar penerima, hingga mekanisme penyaluran akan diumumkan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status BSU di Situs Kemnaker

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bantuan, berikut langkah-langkah pengecekan melalui laman resmi Kemnaker setelah data BSU 2026 diperbarui:

  • Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
  • Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima”.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Isi kode keamanan (captcha).
  • Klik tombol “Cek Status”.

Masyarakat diimbau untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.

 

***

Sumber: CNBC.