Queensha.id – Jakarta,

 

Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan kepada masyarakat pada tahap 4 tahun 2026, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode September hingga Desember 2026.

Ketiga program tersebut sama-sama bertujuan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, namun memiliki sasaran penerima, besaran bantuan, persyaratan, hingga mekanisme penyaluran yang berbeda.

BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh berpenghasilan rendah.

Pemerintah menetapkan besaran BSU sebesar Rp300.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga setiap penerima memperoleh Rp900.000.

Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan total anggaran sekitar Rp12 triliun.

PKH dan BPNT untuk Keluarga Miskin

Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bagi keluarga miskin yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, mulai dari Rp900.000 hingga Rp10,8 juta per tahun.

Sedangkan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dan umumnya dicairkan sekaligus setiap tahap, sehingga penerima memperoleh Rp600.000 per tahap.

Perbedaan BSU, PKH, dan BPNT

Perbedaan utama ketiga program tersebut meliputi:

  • BSU diberikan kepada pekerja atau buruh berpenghasilan rendah.
  • PKH dan BPNT ditujukan bagi keluarga miskin yang masuk dalam data sosial pemerintah.
  • BSU dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan PKH dan BPNT berada di bawah Kementerian Sosial.
  • Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima BSU

Mengacu pada ketentuan periode sebelumnya, calon penerima BSU umumnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan daerah.
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima PKH.

Pemerintah masih menunggu pengumuman resmi mengenai ketentuan BSU tahun 2026.

Cara Cek Penerima BSU

Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker dengan langkah berikut:

  1. Masukkan NIK.
  2. Isi nama lengkap.
  3. Masukkan nama ibu kandung.
  4. Isi nomor telepon dan email.
  5. Ketik kode keamanan.
  6. Klik “Cek Status”.

Besaran Bantuan PKH

Nominal bantuan PKH disesuaikan berdasarkan kategori penerima, di antaranya:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
  • Lansia: Rp2.400.000 per tahun.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun.

Syarat Penerima BPNT

Calon penerima BPNT harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

  • WNI yang memiliki KTP dan KK.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 sampai 4.
  • Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD.
  • Tidak memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT

Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui layanan Cek Bansos dengan langkah berikut:

  1. Masukkan NIK sesuai KTP.
  2. Isi kode captcha.
  3. Klik “Cari Data”.
  4. Sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima apabila terdaftar.

Program BSU, PKH, dan BPNT diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu pekerja maupun keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.