Queensha.id – Jepara,
Warga Desa Slagi, Kabupaten Jepara, digegerkan dengan penemuan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di pinggir jalan pada Kamis (3/9/2026) malam. Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Andika Oktavian Saputra, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Selonjor, Desa Slagi.
“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Selonjor, Desa Slagi,” ujar AKP Andika, dikutip dari Murianews.
Menurutnya, warga yang sedang melintas merasa curiga setelah melihat seorang pria dan wanita berada di atas sepeda motor di lokasi yang sepi. Saat didekati, keduanya diduga sedang melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
AKP Andika mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, saat diamankan warga kedua orang tersebut sudah tidak mengenakan pakaian secara lengkap.
Polisi mengungkapkan bahwa keduanya berinisial AS (39) dan SF (45), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Diserahkan kepada Kepolisian
Setelah diamankan warga, kedua orang tersebut dibawa ke aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban umum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum.
Petinggi Desa: Menunggu Musyawarah
Sementara itu, Petinggi Desa Slagi, Damam, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut masih menunggu musyawarah yang dijadwalkan berlangsung di Polsek Pakis Aji pada Jumat (4/9/2026) dengan melibatkan aparat kepolisian, keluarga, dan perwakilan desa.
“Ya, belum. Masih menunggu nanti siang di Polsek Pakis Aji. Itu dua warga dari Kecamatan Mlonggo dan juga menunggu dari keluarga,” ujar Damam, Jum’at (4/9/2026).
Menurutnya, musyawarah tersebut diharapkan menghasilkan penyelesaian terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kesepakatan para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun langkah penanganan lanjutan terhadap kedua orang yang diamankan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kasatreskrim Polres Jepara dan pihak pemerintah desa. Demi menghormati asas praduga tak bersalah, informasi disampaikan secara proporsional dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun sebelum ada proses hukum atau keputusan resmi dari pihak berwenang.
***
Sumber: Murianews dan Petinggi Desa Slagi.
Reporter: YAA.

Tinggalkan Balasan