Queensha.id – Pati,
Jagat media sosial di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dihebohkan oleh sebuah unggahan yang memperlihatkan dugaan tindakan pelecehan seksual melalui pesan pribadi di Facebook.
Mengutip unggahan akun Facebook Farisa Salsabila yang diunggah pada 29 Juni 2026 di grup Facebook Info Pati, ia membagikan tangkapan layar percakapan dengan sebuah akun bernama Gusty Adipaty.
Dalam unggahannya, Farisa menuliskan narasi:
“Termasuk pelecehan gak sih ngirim foto kek gitu, tiba-tiba banget padahal gak kenal.”
Berdasarkan tangkapan layar tersebut, akun yang diduga bernama Gusty Adipaty lebih dahulu menanyakan asal daerah Farisa.
“Awakmu Patine ngendi?” tulis akun tersebut.
Farisa kemudian menjawab singkat, “Sukolilo.”
Namun setelah percakapan singkat itu, akun tersebut diduga langsung mengirimkan sebuah foto yang memperlihatkan alat kelamin pria. Dalam unggahan di grup Facebook, bagian foto tersebut telah disamarkan (disensor) oleh Farisa sehingga tidak memperlihatkan gambar secara utuh.
Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai peristiwa tersebut, sehingga informasi ini masih sebatas unggahan yang beredar di media sosial.
Apakah Mengirim Foto Alat Kelamin Termasuk Pelecehan Seksual?
Secara hukum di Indonesia, mengirimkan foto atau video yang bermuatan seksual kepada seseorang tanpa persetujuan penerima dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual berbasis elektronik atau pelecehan seksual di media sosial.
Perbuatan tersebut dikenal secara internasional dengan istilah cyber flashing, yaitu tindakan mengirimkan foto atau video alat kelamin maupun konten seksual secara tiba-tiba kepada orang lain tanpa diminta dan tanpa adanya persetujuan.
Tindakan semacam ini dapat menimbulkan rasa malu, takut, jijik, trauma, hingga tekanan psikologis bagi korban.
Diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Di Indonesia, ketentuan mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual melalui media elektronik tanpa persetujuan korban, termasuk mengirimkan muatan bermuatan seksual yang ditujukan untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyerang kehormatan seseorang, dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Dapat Dijerat UU ITE
Selain UU TPKS, pelaku juga berpotensi dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terbukti menyebarkan atau mentransmisikan konten elektronik yang melanggar ketentuan hukum.
Penegakan hukum akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat kepolisian, alat bukti digital, keterangan korban, saksi, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apa yang Harus Dilakukan Korban?
Apabila seseorang menerima kiriman foto vulgar atau alat kelamin tanpa diminta, langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Jangan membalas kiriman tersebut apabila tidak diperlukan.
- Simpan seluruh bukti percakapan, termasuk tangkapan layar, tanggal, dan identitas akun pengirim.
- Jangan menghapus bukti sebelum didokumentasikan.
- Laporkan akun pelaku kepada platform media sosial.
- Apabila merasa dirugikan atau mengalami trauma, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Edukasi bagi Masyarakat
Pakar hukum dan pemerhati perlindungan perempuan mengingatkan bahwa ruang digital bukanlah tempat bebas melakukan tindakan yang melanggar norma maupun hukum.
Mengirimkan foto alat kelamin atau konten seksual kepada orang lain tanpa persetujuan bukanlah candaan atau bentuk perkenalan, melainkan dapat menjadi perbuatan yang melanggar hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak menggunakan media sosial, menghormati privasi orang lain, serta memahami bahwa setiap bentuk pelecehan seksual, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, memiliki konsekuensi hukum.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan unggahan yang beredar di media sosial. Dugaan terhadap pihak yang disebutkan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang final.
***

Tinggalkan Balasan