Queensha.id – Jakarta,

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Aturan yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto tersebut menjadi pedoman baru bagi petugas pajak dalam mengumpulkan data dan mengawasi kepatuhan perpajakan di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini menarik perhatian publik karena memperluas metode pengawasan, tidak hanya melalui administrasi perpajakan, tetapi juga lewat kunjungan langsung ke lapangan, pemanfaatan teknologi digital, hingga pembangunan jejaring informasi dengan aparat di tingkat desa.

 

Pengawasan Pajak Tak Lagi Hanya di Balik Meja

Dalam SE-8/PJ/2026, DJP diberi pedoman untuk melakukan pengumpulan data dengan berbagai pendekatan. Petugas dapat mendatangi tempat tinggal wajib pajak, lokasi usaha, maupun tempat kerja guna memperoleh informasi mengenai subjek dan objek pajak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan dan pembaruan basis data perpajakan.

Selain kunjungan langsung, DJP juga dapat melakukan pengumpulan data secara non lapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sumber data yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

 

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Masuk Dalam Jejaring Informasi

Salah satu poin yang paling banyak menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

Dalam surat edaran tersebut, keduanya disebut sebagai bagian dari jaringan informasi yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan wilayah untuk memperoleh informasi mengenai potensi perpajakan di lapangan. Namun demikian, aturan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada aparat desa tersebut untuk melakukan pemeriksaan atau penagihan pajak, melainkan sebatas mendukung penyediaan informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Web Scraping hingga Remote Sensing Dimanfaatkan

Transformasi digital juga menjadi bagian penting dalam aturan baru ini.

SE-8/PJ/2026 menyebutkan sejumlah metode yang dapat digunakan DJP, di antaranya:

  • Visitasi atau kunjungan lapangan.
  • Canvassing (penyisiran wilayah).
  • Pengamatan langsung.
  • Web scraping.
  • Remote sensing.
  • Pemanfaatan informasi media.
  • Telaah jurnal dan karya ilmiah.
  • Analisis data yang belum teridentifikasi.
  • Bedah wajib pajak.
  • Bedah kawasan ekonomi.
  • Mirroring hasil pemeriksaan.
  • Taxation partnership.

Pemanfaatan web scraping sendiri merupakan teknik pengumpulan informasi dari sumber yang tersedia secara publik di internet, sedangkan remote sensing mengacu pada penggunaan teknologi penginderaan jauh untuk mendukung analisis wilayah dan potensi ekonomi.

 

Tujuan Utamanya Meningkatkan Kepatuhan

DJP menjelaskan bahwa penerbitan SE-8/PJ/2026 merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sekaligus penyesuaian terhadap implementasi sistem Coretax DJP.

Melalui pedoman baru ini, pemerintah ingin memperkuat proses pengawasan berbasis risiko, meningkatkan kualitas basis data perpajakan, mempercepat identifikasi wajib pajak yang belum terdaftar, serta menyelaraskan fungsi edukasi, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum perpajakan.

 

Muncul Kekhawatiran Soal Privasi Data

Di sisi lain, perluasan metode pengawasan tersebut memunculkan diskusi mengenai perlindungan data pribadi dan privasi masyarakat.

Sejumlah pengamat menilai penggunaan teknologi digital seperti web scraping serta pengumpulan informasi lintas sumber harus tetap dilaksanakan sesuai koridor hukum, termasuk mematuhi ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan asas proporsionalitas dalam pengawasan.

Hingga saat ini, SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal pelaksanaan pengawasan bagi aparatur DJP. Pelaksanaannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan di luar kewenangan hukum yang telah diatur.

 

Terbitnya SE-8/PJ/2026 menandai babak baru pengawasan perpajakan di Indonesia. Pemerintah semakin mengandalkan integrasi data, teknologi digital, serta jaringan informasi hingga tingkat desa untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak. Namun, seiring meluasnya metode pengawasan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan data pribadi akan menjadi aspek penting agar kepercayaan publik tetap terjaga.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.