Queensha.id – Jepara,
Sebuah puisi berjudul “Ketika Ludah Mengotori Tinta” kembali beredar di kalangan masyarakat dan insan pers. Puisi tersebut mengangkat kisah seorang wartawan bernama Badi yang menjadi korban dugaan tindakan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Narasi itu bukan sekadar karya sastra, tetapi menggambarkan peristiwa yang pernah mengundang perhatian publik di Kabupaten Jepara.
Kronologi Dugaan Peludahan
Berdasarkan berbagai pemberitaan media, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024, ketika Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Pendopo RA Kartini Kabupaten Jepara.
Saat itu, Badi yang sedang menjalankan tugas peliputan mengaku mengalami cekcok dengan seorang petinggi desa.
Menurut pengakuan Badi yang dimuat sejumlah media, dirinya diduga diludahi sambil menerima ucapan yang dianggap menghina profesi wartawan. Dugaan tersebut kemudian menjadi perhatian berbagai organisasi pers di Jepara. Hingga kini, tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum diputus oleh pengadilan.
Mendapat Kecaman Berbagai Organisasi Pers
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi wartawan, aktivis, serta pegiat kebebasan pers di Kabupaten Jepara.
Beberapa organisasi menggelar konferensi pers, memberikan pendampingan hukum kepada Badi, hingga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut. Mereka menilai apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bukan hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga dianggap mencederai kebebasan pers.
Kasus Terus Bergulir
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara dan memasuki proses penyelidikan. Dalam perkembangannya, sejumlah upaya mediasi juga telah dilakukan.
Meski demikian, hingga kini penyelesaian perkara belum menghasilkan kesepakatan yang dapat mengakhiri polemik tersebut sehingga proses hukum masih menjadi perhatian publik.
Kebebasan Pers Harus Dijaga
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan perekat demokrasi.
Karena itu, wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Ketika Ludah Mengotori Tinta”
Puisi yang beredar luas tersebut mengandung pesan moral yang kuat.
Bagi penulisnya, ludah menjadi simbol penghinaan terhadap profesi wartawan, sedangkan tinta melambangkan perjuangan mencari kebenaran.
Salah satu penggalan yang paling menyentuh berbunyi:
“Ludah akan kering, tapi tinta tidak akan pernah mati.”
Kalimat itu menjadi pengingat bahwa kekerasan maupun penghinaan terhadap insan pers tidak boleh menghilangkan semangat jurnalisme dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menanti Kepastian Hukum
Kasus dugaan peludahan terhadap wartawan Badi masih menjadi catatan penting dalam perjalanan kebebasan pers di Kabupaten Jepara.
Publik berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Di negara demokrasi, kritik, pertanyaan, dan kerja jurnalistik merupakan bagian dari kehidupan berbangsa. Perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang dapat merendahkan martabat seseorang maupun profesinya.
***

Tinggalkan Balasan